KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Teknis Pelindungan Anak di Ruang Digital Melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid,

Jakarta, mediakorannusantara.com-Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan menjadi landasan teknis bagi pemerintah dalam mengatur akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini adalah langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai ancaman di internet. Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (6/3/2026), Meutya menjelaskan bahwa melalui peraturan ini, pemerintah memutuskan untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ia mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital maupun masyarakat luas.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” ujar Meutya. Menurutnya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius yang nyata seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online, sehingga pemerintah harus hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.

Pemerintah juga telah menetapkan tahapan implementasi kebijakan ini, di mana tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku. Meutya menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen besar Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di era transformasi digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia dapat berjalan selaras dengan perlindungan anak demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.( wa/at)

Related posts

BSN Mudahkan UMK Penuhi Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

DPRD Jatim Minta Pemerintah Segera Cairkan Asuransi Petani di Banyuwangi

kornus

302 Desa di NTB Dihantam Bencana Kekeringan

redaksi