KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Menaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Melalui Peninjauan Posko THR dan BHR 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Jakarta, mediakorannusantara.com-Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, pemerintah memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja melalui langkah nyata di lapangan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2026). Posko tersebut menjadi kanal resmi pemerintah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus memberikan ruang konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR menjelang Ramadan dan Lebaran.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kehadiran posko ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, terutama dalam memahami hak mereka terkait THR maupun BHR. Beliau memaparkan bahwa persoalan yang sering muncul adalah status hak THR ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta teknis perhitungannya. Mengenai hal tersebut, Yassierli menyatakan, “Yang biasanya ditanyakan itu apakah seseorang masih berhak mendapatkan THR ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.”

Sejak resmi dibuka pada 2 Maret 2026, posko ini telah aktif melayani berbagai pertanyaan terkait kelayakan penerima, mekanisme perhitungan, hingga kondisi khusus seperti perubahan status kerja. Selain layanan konsultasi, Kemnaker juga menyiapkan layanan pengaduan yang akan diaktifkan pada H-7 sebelum Idulfitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan. Operasional layanan ini berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya, guna mengakomodasi laporan terkait THR yang belum dibayar, tidak sesuai ketentuan, atau dibayar secara dicicil.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan agar penanganan berjalan cepat sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk memperluas jangkauan, Kemnaker juga menyediakan kanal daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112, sehingga pekerja di berbagai daerah tidak perlu datang langsung. Menaker mengimbau agar posko serupa dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri agar terintegrasi dengan pusat. Beliau menegaskan, “Pekerja tidak harus datang langsung. Mereka bisa berkonsultasi terlebih dahulu melalui WhatsApp atau layanan daring yang sudah kami siapkan.”

Menaker Yassierli kembali mengingatkan bahwa THR dan BHR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja tanpa kecuali. Beliau memberikan penegasan bahwa pemerintah siap mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang membandel. “THR dan BHR adalah hak pekerja. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” tegasnya. Melalui keberadaan posko ini, pemerintah berharap pengawasan menjadi lebih efektif dan memberikan kepastian hak bagi seluruh pekerja menjelang hari kemenangan.( wa/az)

Related posts

Menteri Hadi selesaikan Konflik Tanah yang Terjadi selama 100 tahun

TNI MoU dengan Kemenhut RI dan PT Garuda Indonesia

kornus

Batik Merupakan Warisan Budaya Bangsa Indonesia Bernilai Tinggi

kornus