KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Baliho Politik Disorot Dewan, Bakesbanglinmas Lempar Tanggungjawab ke KPU

baliho-politi-surabayaSurabaya (KN) – Banyak baliho politik terpasang terkait pilgub dan pileg di Surabaya menyalahi ketentuan karena dipasang seenaknya di trotoar jalan.Tentu saja selain merusak keindahan kota, pemasangan baliho berisi nama dan foto para calon legislatif dan pasangan cagub Jatim tersebut selain melanggar ketentutan yang ada, tentu saja merusak keindahan kota. Hal ini juga mengundang sorotan masyarakat.

Agus Sudarsono wakil ketua komisi C DPRD Surabaya menyoroti masalah ini dan menyayangkan sikap seenaknya pemasangan baliho tersebut. Pemkot Surabaya mestinya bisa mengatur masalah pemasangan baliho ini.

“Bakesbangpol-linmas bisa bertindak tegas terhadap apapun dan siapapun yang dengan sengaja memasang papan baliho di wilayah yang telah menjadi larangan demi terjaganya keindahan kota Surabaya,” katap Agus (13/7/13).

Masih menurut Agus, waktu kampanye telah ditentukan oleh KPU, maka sayogyanya semua pihak bisa memahami dan mengerti bahwa program pencitraan tidak hanya bisa dilakukan dengan berlomba-lomba memasang poster dan baliho di jalan.Tetapi bagaimana melakukan pemasangan baliho secara tertib aturan.

“Selama ini Bakesbangpol-linmas telah melakukan langkah persuasive terhadap sejumlah baliho “tapi kenyataanya tidak merubah apapun bahkan jumlah baliho yang terpasang semakin banyak dan berukuran besar,” sesal politisi Partai Golkar ini.

Tetapi anehnya, kepala Bakesbanglinmas Sumarno melempar tanggungjawab penertiban itu ke KPU dan PanwasluPKU.

Menurut Sumarno, maraknya baliho politik di Surabaya di luar wewenang Bakesbanglinmas karena sudah masuk ranah politik dan di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU).”Januari lalu sudah ada kesepakatan bersama semua pihak, KPU, Panwaslu, kepolisian, dan peserta pemilu terkait pelaksanaan kampanye. Kesepakatan itu juga menyangkut soal tempat tempat yang boleh dan tidak dipasangi baliho,” kilah Sumarno, Sabtu (13/7/2013)

Soemarno mengatakan, dalam kesepakatan tersebut diatur tempat tempat yang tak boleh dipasangi baliho seperti trotoar, taman, monumen, di paku di batang pohon dan di 17 jalur yang ada, terutama 7 jalur utama. (anto)

 

Foto : Baliho politik di Surabaya

 

Related posts

Menkeu sebut APBN-APBD perlu disinergikan guna maksimalkan peran keduanya

 83 Kandidat ikut Seleksi Hakim Pengadilan Perikanan

Kecelakaan Bus Di Nongkojajar Karena Pengemudi Lupa Pampa Rem Angin

kornus