KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Jatim Segera Miliki Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak, Komisi E Ungkap 4 Fokus Utama

Juru Bicara Komisi E, Hikmah Bafaqih, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (27/11/2025).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya memperkuat sistem pelindungan bagi perempuan dan anak melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang tengah dibahas. Penekanan tersebut disampaikan dalam laporan Komisi E dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (27/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Komisi E, Hikmah Bafaqih, membacakan laporan hasil pembahasan sekaligus memaparkan tujuan utama Raperda yang dirancang sebagai landasan hukum pelindungan yang lebih komprehensif.

“Raperda ini dirancang untuk memperkuat sistem pelindungan yang komprehensif melalui integrasi pemenuhan hak, pencegahan pelanggaran hak perempuan dan anak, penanganan korban, pemulihan korban, penguatan kelembagaan, serta koordinasi lintas sektoral dan berbasis kolaborasi pentahelix,” ujar Hikmah.

Ia menuturkan, regulasi ini diharapkan mempertegas komitmen daerah untuk menciptakan rasa aman dan perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok rentan tersebut.

“Dengan hadirnya regulasi baru ini, Jawa Timur diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan protektif bagi perempuan dan anak, sekaligus memastikan negara hadir dalam menjamin hak asasi manusia di tingkat daerah,” katanya.

Raperda ini memuat empat aspek pokok, yakni pemenuhan hak perempuan dan anak, pencegahan pelanggaran hak, penanganan korban, dan pemulihan korban. Keempat aspek tersebut menjadi fondasi pelaksanaan kebijakan pelindungan yang terarah dan terukur.

Dalam laporannya, Komisi E juga merinci sembilan tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pelindungan perempuan dan anak. Tugas tersebut mencakup perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan secara menyeluruh.

“Kemudian melakukan pencegahan pelanggaran Hak Perempuan dan Anak serta melakukan penanganan dan pemulihan Korban yang melibatkan para pihak lingkup Daerah dan lintas Kabupaten/Kota,” papar Hikmah Bafaqih.

Selain itu, Pemprov Jatim juga berkewajiban memperkuat pelembagaan, mengembangkan layanan, menyediakan rujukan, menjalin kerja sama, mengalokasikan anggaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Komisi E menilai pentingnya layanan pengaduan terstruktur dalam memastikan setiap laporan kekerasan dapat ditangani secara cepat dan tepat. Raperda mengatur mekanisme mulai dari penerimaan laporan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, hingga pemberian rujukan.

“Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, dan sesuai standar layanan,” terang Hikmah.

Raperda juga mempertegas peran pemerintah dalam menyediakan layanan pemulihan menyeluruh, meliputi pemulihan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Seluruh proses diarahkan pada kepentingan terbaik korban.

Hikmah menjelaskan proses pemulihan akan dilakukan hingga mencapai tahap terminasi, yakni ketika korban dinyatakan pulih atau layanan dapat diakhiri berdasarkan asesmen profesional.

“Kebijakan ini memberikan landasan kuat bagi penyelenggaraan layanan pemulihan korban secara berkelanjutan, komprehensif, dan berperspektif korban,” tuturnya.

Pada bagian akhir, Komisi E menegaskan DPRD dan Pemprov Jatim telah mencapai kesepakatan terkait struktur materi Raperda. Regulasi ini terdiri dari 9 Bab dan 59 Pasal yang mengatur berbagai aspek mulai dari tugas pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, hingga partisipasi masyarakat dan mekanisme pengawasan. (KN01)

Related posts

Kejati Sulselbar Tahan Bupati Takalar

Respati

UI buka pendanaan Produk Inovasi dan Startup 2024

Berlaku Mulai 1 Juni 2012 Mobil Dinas di Wilayah Jabotabek Dilarangan Beli BBM Bersubsidi

kornus