Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Laili Abidah, saat membacakan tanggapan fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (25/11/2025).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam menghadapi tantangan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di era digital.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Laili Abidah, saat membacakan tanggapan fraksi atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Pelindungan Masyarakat.
“Fraksi PKB menyambut baik Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat,” ujar Laili Abidah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (25/11/2025).
Ia kemudian membacakan empat poin utama tanggapan Fraksi PKB terhadap Raperda tersebut. Pertama, terkait pengaturan ruang digital dan pelindungan korban.
Fraksi PKB mencatat bahwa gubernur telah menyetujui adanya pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, hingga rehabilitasi sosial bagi korban.
“Kami mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, terutama dalam aspek literasi keuangan dan kesehatan mental, sebagaimana diusulkan,” kata Laili.
Namun, Fraksi PKB menekankan bahwa persoalan korban judi online dan pinjol ilegal bersifat kompleks. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan infrastruktur serta alokasi anggaran untuk program rehabilitasi.
“Program rehabilitasi tidak boleh sekadar seremonial, melainkan harus terintegrasi dan berkelanjutan,” tegas Laili.
Terkait patroli dan monitoring digital, Fraksi PKB menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi. Hal ini mengingat masifnya peredaran konten ilegal.
“Kami menekankan agar Raperda mengatur mekanisme koordinasi teknis antara Pemerintah Provinsi dengan instansi vertikal dalam melaksanakan patroli digital dan monitoring secara efektif,” jelasnya.
Fraksi PKB juga mengapresiasi persetujuan gubernur mengenai batas intensitas suara untuk penggunaan pengeras suara. Langkah ini dinilai memberi kepastian hukum karena pengukurannya dilakukan secara objektif.
“Gubernur menyetujui penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dengan batas intensitas yang diukur secara objektif,” imbuh Laili.
Ia menegaskan kajian ilmiah serta kemudahan sosialisasi harus menjadi dasar penyusunan standar tersebut. Selain itu, pemerintah perlu menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan alat ukur, pelatihan petugas, dan penegakan aturan di lapangan.
Pada poin berikutnya, Fraksi PKB menyoroti rencana pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar serta pangan berbahan nonpangan, yang disertai sanksi administratif dan pidana.
Meskipun sanksi pidana penting untuk memberikan efek jera, Fraksi PKB menekankan perlunya sinkronisasi yang ketat antara Perda ini dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP) di bidang pangan.
“Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan penegakan hukum dan memastikan bahwa sanksi pidana yang diatur dalam Perda memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Terakhir, Fraksi PKB menyambut baik penekanan Gubernur Jatim bahwa masyarakat harus menjadi bagian aktif dalam menjaga ketertiban umum. Namun, Fraksi PKB mengingatkan bahwa partisipasi tidak boleh bergeser menjadi tindakan represif.
“Karenanya, Fraksi PKB meminta komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur (khususnya Satpol PP) untuk membuat SOP yang jelas dan menekankan aspek persuasif dan edukatif,” tandasnya.
F-PKB juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan agar implementasi Perda ini benar-benar mendorong partisipasi masyarakat tanpa menimbulkan konflik maupun ketidaknyamanan sosial. (KN01)
