KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Demi Transparansi, KPK Pamer Uang Rampasan Korupsi Taspen Senilai Rp300 Milia

Jakarta, mediakorannusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) senilai Rp300 miliar. Uang ini merupakan bagian dari total Rp883 miliar yang telah dirampas dan diserahkan kembali kepada PT Taspen.

​Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pameran ini bertujuan untuk menjamin transparansi kepada publik dan masyarakat, bahwa uang rampasan tersebut benar-benar telah dikembalikan.

​Selain itu, alasan lain pemameran adalah karena kasus ini menyangkut dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Asep menyebut korupsi dana pensiun sebagai kejahatan yang “paling miris” karena korbannya adalah masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

​”Uang ini sangat berharga, sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha, dan ini sangat menolong. Nah ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris,” ujarnya.

​Pada 20 November 2025, KPK secara resmi menyerahkan total barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen.

​Kasus ini bermula dari investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka perorangan, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, serta satu tersangka korporasi, PT IIM.

​Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan Ekiawan Heri divonis 9 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025. ( Wa/ar)

Related posts

Gubernur Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana dan Pengamanan Pilkada Serentak 2020

kornus

Kementan Komitmen Tingkatkan Produksi Beras Organik Ramah Lingkungan

30 Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal, Pemkot Surabaya Gandeng Kemenag dan MUI

kornus