Jakarta ,mediakorannusantara.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang menyatakan kesediaan untuk membayar pajak.
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11).
Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal. Menurutnya, apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak akan merasakan manfaat ekonominya.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tanya Purbaya.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan pasar dalam negeri bagi pengusaha domestik, Purbaya berkomitmen menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor.
Kepada pedagang-pedagang yang terdampak kebijakan tersebut, Purbaya meminta mereka untuk beralih ke barang-barang domestik.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya enggak dibeli sama masyarakat,” kata Purbaya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Permintaan ini merespons langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
Budi menekankan, larangan impor pakaian bekas tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam penindakan, Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sedangkan Kemenkeu bertugas mengawasi dari sisi kepabeanan atau border
