Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peran anggota Polri yang bertugas di kementerian mereka sangat membantu kinerja.
Pernyataan tersebut disampaikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Polri.
Mentan Amran Sulaiman menegaskan bahwa keberadaan personel Polri di Kementerian Pertanian (Kementan) “sangat membantu,” meskipun ia tidak menyebutkan identitas atau jabatan spesifik.
Sementara itu, Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kehadiran aparat penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa, di Kementerian ESDM justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.
”Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk inspektur jenderal. Itu pangkatnya bintang 3,” ungkap Bahlil.
Menurut Bahlil, kolaborasi dengan personel Polri dan jaksa di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.
“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif… ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tambahnya.
Sebelumnya, MK pada 13 November 2025, membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan ini menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat ( wa/an)
