Jakarta (KN) – Sebanyak 6.280 narapidana di seluruh Indonesia akan mendapatkan remisi khusus saat Natal. Dari jumlah tersebut tak ada satu pun narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi.“Remisi khusus satu, artinya yang masih menjalani hukuman ada 6.110 narapidana, sedangkan yang dapat remisi khusus dua yang langsung bebas ada 170 narapidana,” kata Humas Dirjenpas Akbar Hadi Prabowo kepada wartawan, Sabtu (24/12/2011).
Pemberian remisi, kata Akbar, secara simbolis rencananya akan dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan, Nusakambangan, Minggu 25 Desember 2011.
Lebih lanjut dikatakan Akbar, wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan wilayah yang paling banyak mendapatkan remisi, ada 1.757 narapidana yang mendapatkan remisi. “Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama kristen dan katolik,” jelasnya. (red)
Foto : Ilustrasi narapidana