KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

“Tersangka yang diamankan ada 4 (empat) orang dari depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021 lalu, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang.

Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan tyersebut, satu satunya seorang wanita.

Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda Surabaya.

Anggota dari Ditnarkoba Polda Jatim langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari Bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil bahwa barang narkoba jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut yang diduga sabu dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Kompol James.
Kemudian, Lanjut James, para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias E. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (KN02)

Related posts

Pererat Sister City Surabaya – Inggris, Wali Kota Eri Cahyadi Kembangkan Industri Kreatif Dolly dan Bikin Wisata Olah Raga

kornus

Surabaya Diguyur Hujan Semalam, SMPN 26 Kebanjiran

kornus

Kadis Kominfo Jatim Berikan Pembekalan Kerja Praktik Satu Data Mahasiswa ITS

kornus