KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Gresik Tahan Mantan Pejabat ke Penjara

Gresik (KN) – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan olahraga Gresik, Soemarsono akhirnya ditahan ke Lembaga Pemasarakatan Banjarsari Cerme, Gsesik. Soemarsono dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait kasus korupsi reklamasi pantai di Pulau Bawean dengan hukuman 1,6 tahun penjara plus denda Rp 50 juta yang telah ditetapkan hakim majelis.

Mantan Kadis Budparpora Gresik itu terpaksa dieksekusi dari tempat tinggalnya sementara di Wonosalam, Jombang. Tim penjemputan Kejari Gresik yang diketuai oleh Handaya, SH beserta dua anggotanya menjemput Soemarsono dengan menggunakan mobil pribadi guna menyelesaikan kepentingan administrasi.

Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Gresik Rizaldi, SH menggiring terdakwa Soermarsono ke LP Banjarsari, Cerme dengan didampingi kuasa hukumnya Suyanto, SH. Saat akan dikirim ke penjara, tak satupun anggota keluarga yang menyertai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Bambang Utoyo mengatakan, upaya eksekusi yang dilakukan timnya itu merupakan langkah terakhir. Sebab, sebelumnya, sudah dikirim surat panggilan ketiga kalinya. Namun, terdakwa Soemarsono tidak menghiraukan panggilan itu. Mantan Kadis Budparpora itu sudah diberi dispensasi karena sakit pasca menjalani operasi di RSUD Ibnu Sina.

“Kami terpaksa mengeksekusi Soemarsono karena menurut analisa tim Kejaksaan terdakwa tidak kooperatif. Bahkan, alamat dan rumahnya di Gresik dikosongkan dan memilih pindah ke Wonosalam, Jombang, teranng Rizaldi, Senin (5/12). (ms)

(Sumber berita Kejari Gresik)

 

Related posts

Sosialisasi Pembangunan Sentra Kuliner dan Gedung Serbaguna, Kepala Bapekko Eri Cahyadi Kunjungi Warga Kalijudan

kornus

Jatim Dapat Tambahan 125 Ribu Buku Nikah Baru Dari Kemenag

kornus

Mokong, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Ditangkap KPK

redaksi