KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

WW Tantang Pakde Karwo

Surabaya (KN) – Ketua DPRD Surabaya Wisnu wardhana (WW) merasa yakin, tindakan DPC Partai democrat Surabaya yang mengajukan usulan pemberhentian sementara dirinya tidak memiliki pengaruh apa-apa. Menurutnya, dalam Anggaran dasar dan anggran rumah tangga tidak mengatur msalah itu.

“Tdiak ada mekanisme usulan pemberhentian sementara dalam AD-ART dan kode etik. Itu cacat hokum” tegas WW.

Ia menganggap, jika usulan tersebut direspon DPD Partai demokrat dinilai merupakan kekeliruan. “Jika DPD (Partai Demokrat Jatim) menandatangai dan meneruskan itu, berarti ngawur berat” ujarnya, Senin (4/2/2013).

Namun, Pria yang akrab disapa WW ini optimis ketua DPD Partai Demokrta Jatim yang juga Gubernur Jawa Timur tdiak akan merekomendasi pemberhentiannya sebagai kader democrat. Ia bahkan berani menantang gubernur taruhan jabatan, jika pendapatnya salah.

“saya berani bertaruh utuk mundur dari jabatan saya sebagai Ketua DPRD (Surabaya) sekaligus mengembalikan gaji yang saya terima. Tapi bila Pak de Karwo salah dia harus mundur dari Gubernur” tegas Wisnu

Wisnu menegaskan siap menghadapi sendiri  jika akan berdebat soal legalitas pemecatan dirinya. “Kalau dia (Pakde Karwo)  merasa benar, sudah sesuai suruh bawa seluruh orang demokrat sak pakar-pakarnya saya (hadapi) sendirian” ujarnya

Sementara mengenai, mosi tidak percaya yang digalang beberapa komisi, karena tdiak merekomendasi hearing (dengar pendapat) yang diajukan. Wisnu Wardhana mengaku tenang-tenang saja. Ia menegaskan, sikap mosi tidak percaya tidak diatur dalam aturan. Apa yang dilakukan tidak merekomendasi dengar pendapat beberapa komisi karena agenda tersebut sudah keluar dari kewenangan dewan. Ia memberikan contoh kekeliruan yang dilakukan oleh komisi tentang usulan Komisi B yang mengajukan pembangunan pasar tradisional, padahal hal itu domain komisi C.

“Mahmud (Ketua Komisi B) mengajukan (hearig) pembangunan pasar, gak bisa itu domain komisi C bidag pembangunan, kecuali Ia menyebut, usulan yang diajukan komisi B soal retribusi, pendapatan atau pedagang” jelasnya.

WW mengatakan, fungsi DPRD hanya berkisar dalam pengawasan, budgeting dan legislasi. Dewan menurutnya tidak bisa melakukan intervensi terhadap fungsi yang dilakukan oleh eksekutif. “kalau sudah diatur dalam perwali, itu dijalankan oleh eksekutif. Kita tinggal mengawasi penganggarannya” kata mantan Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya.

Jika ada kebijakan pemerintah kota yang menyimpang, kalangan dewan memiliki langkah untuk melakukan konsultasi. Namun, bila upaya itu tidak  diindahkan, dewan memiliki hak untuk menanyakan ke Walikota. “Gak bisa hearing stop kebijakan, dasar aturannya gak ada, ngawur itu. Sak karepe dewe. “ paparnya. (anto)

 

Foto : Wishnu Wardhana

Related posts

Wagub Jatim Emil Dardak Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Olahraga

kornus

Jokowi Resmikan Bendungan Gondang

redaksi

Pemkot Tetap Kawal Pencairan Asuransi dan Hak Waris Korban Air Asia

kornus