KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi C Minta Pemkot Tindak Tegas Kontraktor Lamban

Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Surabaya minta Pemkot Surabaya tegas dalam menerapkan aturan terkait molornya kontraktor menyelesaikan pekerjaannya di Pemkot Surabaya.Saat ini Pemkot dinilai lembek dalam menerapkan aturan tersebut meskipun sudah jelas-jelas ada kontraktor yang telah melebihi 50 hari, toleransi waktu yang diberikan Pemkot Surabaya.

Komisi C mendesak agar aturan yang telah disepakati bersama itu diterapkan.Ya tolong dibuktikan komitmen itu. Karena dulu telah disepakati bersama antara Pemkot Surabaya dengan kontraktor yang telah memenangkan tender proyek,” kata Reni Astuti, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Senin (4/2/2013).

Reni mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 70 tahun 2012 serta Perwali No 85 tahun 2012, setiap rekanan memang diberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek yang sedang dikerjakan. Namun sebagai konsekwensinya, mereka harus siap di coret bila proyek tidak selesai tepat waktu.

“Ini menjadi ironi, dulu ketika akan membuat kesepakatan perpanjangan waktu siap memberi sanksi tegas bagi kontraktor yang tidak tepat waktu. Tapi sekarang pemerintah kota seola berlindug dibalik kepentingan rakyat dan mempersilahkan rekanan melanjutkan pekerjaan,”jelas legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Lebih jauh, perempuan yang dikenal vokal ini juga mempertanyakan parameter yang dipakai Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, dalam memberikan penilain progress pembangunan yang dikerjakan kontraktor. Menurutnya, pada akhir bulan Januari, masih ada beberapa pekerjaan yang belum tuntas. Salah satunya adalah proses pembangunan rumah pompa di Prapen.

Menurut Reni, tepat di akhir bulan Januari dirinya bersama anggota Komisi C yang lain kebetulan melintas di lokasi pembangunan rumah pompa tersebut. Dari pengamatan yang ia lakukan, terlihat jika kala itu masih ada kegiatan pengerjaan proyek.

“Kalau sekarang dinyatakan selesai 100 persen, apa indikatornya? padahal akhir Januari, bagi proyek yang disetujui perpanjangan 50 hari, semuanya harus sudah selesai,” heran Reni Astuti. (red)

 

Foto : Komisi C DPRD Surabaya saat sidak proyek Prapen

Related posts

Sempurnakan Penyelenggaraaan SPBE, Kemenpora Kunjungi Diskominfo Jatim

kornus

Pendatang Numpang Alamat KK Indekos, Wali Kota Eri Minta Pemilik Menanggung Bantuan Jika dari Keluarga Miskin

kornus

Korem 082/CPYJ Adakan Pembinaan Antisipasi Balatkom dan Paham Radikal

kornus