KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Wapres sebut Posisi Wamen di Kemendagri sesuai Kebutuhan Volume Pekerjaan

Jakarta, mediakorannusantara.com- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani. Sehingga, memerlukan adanya penambahan posisi jabatan di atas.

“Saya kira perlu Wamen itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan,” ujar Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, melalui siaran pers pada Jumat (7/1/2022).

Atas dasar itu, menurut Wapres, Presiden Jokowi Widodo tentu telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen, salah satunya pada Kementerian Dalam Negeri yang memiliki volume pekerjaan besar.

Mengingat, volume pekerjaan yang besar yang dimiliki oleh Kemendagri seperti menangani seperti yang berkaitan dengan masalah daerah di seluruh tanah air. Dengan pertimbangan itulah instansi di atas dirasa perlu memiliki seorang Wamen.

“Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaannya) cukup besar karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri,” ujar Wapres.

Dapat disimpulkan, bahwa penambahan posisi Wamen bukan semata-mata untuk mencerminkan representasi partai dalam pemerintahan. Tetapi lebih kepada kebutuhan volume kerja yang harus cepat diselesaikan oleh instansi terkait.

“Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh Menteri,” tegas Wapres.(wan/inf,p)

Related posts

Memasuki Minggu Militer, Kodim 0812 Lamongan Laksanakan Pembinaan Fisik

kornus

Lelang Jabatan Sekkota Surabaya Dibuka, Pimpinan Dewan Sarankan Pansel Gunakan Metode 360 Degree Feedback

kornus

Presiden SBY Bertemu Langsung Dengan Buruh Pabrik Maspion dan Uniliver

kornus