KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Walikota ‘Kupas’ Pelayanan e-KTP di Surabaya

Walikota-Surabaya-Tri RismahariniSurabaya (KN) – Prosedur pelayanan e-KTP yang berbelit sempat membuat Walikota Surabaya Tri Rismaharini uring-uringan beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu langsung merombak sistem pelayanan agar tidak menyusahkan warga.Hal tersebut disampaikan Risma -sapaan Tri Rismaharini, saat menerima benchmarking Diklat Pim Tingkat II Mahkamah Agung (MA) di balai kota Surabaya, Selasa (4/10/2016).

Risma mengatakan, jika KTP-nya bermasalah, misalnya terblokir, warga bisa sampai empat kali bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Menurut dia, hal itu sangat tidak mencerminkan semangat penggunaan sistem elektronik. “Kalau pakai elektronik itu seharusnya lebih simple. Lha kalau tambah ribet, buat apa pakai sistem elektronik,” tegasnya.

Setelah melakukan perombakan sistem layanan, kata Risma, terbukti pelayanan e-KTP dapat selesai dalam waktu satu hari. Dengan begitu, warga tak perlu kehilangan banyak waktu dalam mengurus e-KTP karena sistemnya sudah dibenahi.

Hal senada juga terjadi di bidang kesehatan. Dengan sistem e-health, warga kini tak perlu menunggu lama demi mendapatkan nomor antrean. Pasalnya, nomor antrean untuk puskesmas dan rumah sakit milik pemkot dapat diakses secara online dari rumah masing-masing.

“Dengan mengurangi beban antrean di puskesmas maupun rumah sakit, kami bisa hemat ruang. Warga tak perlu lagi berdesak-desakan seperti dulu. Jenis dan waktu layanan bisa dipilih dari rumah, nanti muncul nomor antrean disertai dengan perkiraan jam layanan,” urainya.

Berkaca dari sejumlah terobosan yang sukses diterapkan Pemkot Surabaya, Risma memotivasi 29 peserta diklat yang terdiri dari para pejabat struktural lembaga pengadilan se-Indonesia. Dijelaskan Risma, bahwa seluruh aparatur sipil negara tak boleh enggan akan perubahan.
“Saya paling malas kalau mendengar kata ‘dulu’ atau ‘biasanya’ dari para pegawai. Sebab, dua kata itu merupakan penghambat bagi perubahan ke arah positif,” ujar Risma.

Sementara, Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Tin Zuraida menuturkan, Surabaya dipilih sebagai lokasi studi banding karena dipandang memiliki pengelolaan organisasi yang sangat mumpuni.

Dikatakan Zuraida, komponen utama studi banding ini mencakup strategi perubahan, strategi pengembangan dan penataan sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan lokusnya mengambil tema pelayanan Surabaya Single Window (SSW), Dispendukcapil dan Bagian Bina Program.

“Semoga ilmu yang didapat dari Surabaya dapat mendatangkan manfaat dan diimplementasikan di satuan kerja masing-masing,” katanya. (anto)

Related posts

Kemenag Jatim Imbau Jamaah Haji Waspadai Virus Corona di Timur Tengah

kornus

JKF 2022, KIM Belajar Pemanfaatan Platform Digital Kemitraan

kornus

HUT RI Ke- 71, Sebanyak 150 PNS Pemprov Jatim Terima Penghargaan Satya Lencana

kornus