KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

WaliKota Hapus Dana Hibah Usulan Jasmas Anggota Dewan

ilustrasi-uang-dana-hibahSurabaya (KN) – Sekretaris Daerah kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan resmi mengeluarkan surat kebijakan penghentian dana hibah yang diajukan melalui Jaring Aspirasi (Jasmas) DPRD Surabaya yang dianggap tidak sesuai dengan UU 23/2014. Padahal undang-undang tentang pemerintah daerah ini sebelumnya dipastikan baru berlaku pada tahun 2016 mendatang. “Ini jelas sangat politis, dalam rapat Badan Anggaran tertanggal 7 Januari pihak Pemkot dalam hal ini Sekkota menyatakan UU 23/2014 baru diberlakukan pada APBD 2016. Sementara untuk PAK 2015 masih menggunakan aturan lama,” ungkap salah satu ketua Fraksi yang dihubungi, Senin(10/8/2015).

Anggota dewan ini menyayangkan pihak Pemkot tidak pernah menginformasikan telah mengirim surat kepada Kemendagri terkait pelaksanaan Undang-undang Pemerintah Daerah tersebut pada pertemuan rapat Banggar.

“Kalau Pemkot punya niat baik mengapa dalam rapat Banggar tidak diinformasikan. Kalu begini yang kasihan masyarakat yang mengajukan anggaran Jasmas. Mereka tidak sempat memperbaiki proposal pengajuan. Ini juga sangat disayangkan, banyak dari kelompok masyarakat yang mengajukan justru tidak berbadan hukum karena sifatnya UKM ataupun tempat-tempat ibadah,” terangnya.

Memang surat Sekkota Surabaya terkait dana hibah Jasmas ini baru disampaikan kepada legislative pada Senin(10/8/2015) kemarin, dengan disertai surat Sekretaris Jendral Kemendagri tertanggal 7 Agustus 2015 yang berisi jawaban atas surat Walikota Surabaya tertanggal 4 Agustus 2015.

Surat Sekjen Kemendagri itu menyebut jawaban atas pertanyaan Walikota terkait kriteria berbadan hukum bagi penerima dana hibah pemerintah daerah. Sekjen Kemendagri menyatakan badan hukum yang dimaksud adalah perusahaan berbentuk PT, BUMN, BUMD, yayasan, koperasi dan yang terdaftar dalam lembaga peradilan sesuai dengan UU 17/2003.

Berdasarkan surat Sekkota tersebut pula, pengajuan dana hibah Jasmas yang dihentikan termasuk pengajuan yang bakal dimasukan dalam PAK 2015. Padahal sebagaimana konfirmasi pada sejumlah anggota dewan, proposal pengajuan Jasmas banyak yang baru masuk per tanggal 3 Januri 2015.

“Dari konfirmasi yang kami tanyakan ke Bappeko, saat ini pengajuan yang resmi ditolak Pemkot berjumlah lebih dari 1100 proposal pengajuan dari masyarakat. Kami tak bisa berbuat banyak, karena kami hanya menyalurkan aspirasi masyarakat,” terang Wakil ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha saat dikonfirmasi. Masduki juga mengakui telah menerima surat dari Sekkota .
Masduki sendiri mengaku pihak legislative belum bisa memberikan tanggapan mengingat surat dari Pemkot sangat mendadak. Sementara sejauh ini belum ada pertemuan terkait hal tersebut meski dalam tingkat pimpinan.

Sementara anggoita Dewan yang lain dari Fraksi Demokrat mempertanyakan surat edaran dari Sekkota tersebut yang disampaikan tanpa sepengetahuan pimpinan termasuk ketua dewan, Armudji.

“Biasanya surat sepenting ini sebelum beredar ke fraksi dan komisi di acc lebih dulu oleh salah satu pimpinan dewan. Yang ini tidak ada, jadi kemana pak ketua(Dewan,red),” Tanya anggota yang menolak disebut namanya ini. (anto)

Related posts

Kunjungi Korban Banjir Bandang di Kota Batu, PKS Jatim Bantu Tangani Bencana

kornus

Tinjau Isoter bersama Fokopimda dan Walikota Surabaya, Gubernur Khofifah Minta Positif Covid-19 Masuk Isoter di Setiap Daerah

kornus

Jokowi Resmikan Groundbreaking Jalan Tol Pertama di Aceh

redaksi