KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Walikota Akan Bayar Tunggakan Rp 58 Miliar Di RSUD Dr Soetomo

Surabaya (KN) – Setelah empat hari membiarkan warga miskin tidak dapat menikmati layanan kesehatan gratis di RSUD dr Soetomo, Walikota Surabaya akhirnya menjawab kegundahan dengan membayarkan tunggakan kesehatan jamkesmas non kuota sebesar Rp 58 miliar yang sempat menjadi polemik.Dalam konfrensi pers yang sempat molor selama tiga jam di ruang kerja Walikota kompleks Balai Kota Surabaya, Jumat (09/12), petang kemarin, Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya malam ini akan memberikan surat pernyataan pembayaran kepada Direktur RSUD dr Soetomo. “Malam ini akan kita serahkan surat kesepakatan pembayaran, agar masyarakat dapat kembali menikmati pelayanan kesehatan di RSUD dr Soetomo,” ujar Risma

Lebih lanjut, Walikota Tri Rismaharini mengatakan, bahwa malam ini pihaknya akan menyerahkan surat kesepakatan saja, namun pada hari Senin 12 Desember 2011 lusa, Risma menjanjikan akan membayar tunggakan kepada RSUD dr Soetomo. “Uangnya sudah ada, tapi kita kan nggak bisa ambil langsung, banknya tutup sampai hari Senin. Tujuan penyerahan surat kesepakatan ini, agar masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan mulai malam ini,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi darimana asalnya uang sebanyak Rp 58 miliar untuk membayar tunggakan jamkesmas non kuota itu, Risma menjelaskan, anggaran tersebut langsung ditransfer dari Pemerintah Provinsi yang diambilkan dari kelebihan dana bagi hasil pajak dari Pemprov dan pergeseran anggaran bidang kesehatan yang sudah ada pada APBD 2011 dan bersumber dari transfer Pemprov yang tidak terserap. Total anggaran jamkesmas non kuota untuk kota Surabaya sebesar Rp 85,9 miliar.

Risma menjelaskan, langkah pelunasan kali ini dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat yang sifatnya mendesak, khususnya jamkesmas non kuota. Langkah ini, berpedoman pada permendagri no 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan untuk keperluan mendesak yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Dalam hal ini, Pemkot mengambil inisiatif melakukan Perubahan Peraturan Walikota Tentang penjabaran APBD TA 2011 melalui MPAK. (anto)
Foto : Walikota Surabaya Tri Rismaharini

 

Related posts

Tes PIT Sisi Barat Selesai, Pemkot Langsung Garap Sisi Timur Jl Yos Sudarso

kornus

Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara Diserang Warga, 1 Polisi Terluka

redaksi

Sedekah Bumi di Kampung Ngesong, Wali Kota Eri Sebut Wadah Silaturahmi antar Warga

kornus