KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Wagub Jatim Dukungan Pembahasan Revisi UU ASN

Surabaya (KN) – Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H. Saifullah Yusuf mendukung revisi Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait pengangkatan PTT, Honorer, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS menjadi PNS agar segera dibahas.Dukungan tersebut disampaikannya pada acara Sosialisasi dan Konsolidasi tentang Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN di Gedung Juang 45 Surabaya, Minggu (14/5/2017).

Wagub Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, dukungan revisi UU ASN yang menjadikan  PTT, Honorer, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS. Seperti perawat, bidan, penyuluh kesehatan, pertanian, perkebunan, GTT, maupun tenaga non pemerintah lainnya menjadi PNS sangatlah penting untuk segera dibahas oleh wakil pemerintah di DPR RI.

Bahkan, bentuk dukungan tersebut terlihat pada saat Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf selaku Wakil Kepala Daerah di Provinsi Jatim menandatangani Surat Dukungan pengangkatan PTT, Honorer, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS menjadi PNS melalui revisi UU ASN.

Surat dukungan tersebut, akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia dan ditembuskan langsung kepada Wapres RI, Ketua DPR RI, Menpan RB, Menkopolhukam, Mensesneg dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Salah satu poin penting dari isi surat tersebut yakni memberi dukungan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR RI agar membahas dan menyelesaikan Revisi UU ASN yang berkeadilan.

Gus Ipul menyatakan bahwa pemerintah ingin memberi kesejahteraan pada masyarakat melalui berbagai cara, salah satunya memberi kesempatan kepada pegawai honorer, kontrak non pemerintah agar dapat meningkat statusnya menjadi PNS.

Dicontohkannya, pada bidang kesehatan di Jatim jumlah perawat dan bidan sangatlah kurang dalam menjangkau serta memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat hingga pelosok desa. Sama halnya, dengan penyuluh pertanian yang sangat kurang jumlah tenaga ahlinya. “Kondisi ini yang menyebabkan banyaknya tenaga tenaga ahli dan tenaga lainnya seperti honorer yang harus difikirkan kesejahteraannya,” jelasnya.

Gus Ipul ingin bersama sama untuk berjuang agar honorer dapat diangkat menjadi PNS dengan cara yang sah, secara konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang. “Saya memberi apresiasi semua pihak yang berjuang dengan cara yang baik secara konstitusional dan dilindungi oleh revisi undang-undang ini bisa segera dibahas oleh wakil masyarakat di DPR,” terangnya.

Hal ini disampaikan Gus Ipul terkait berbagai masalah yang ada di daerah, diantaranya banyak pegawai honorer seperti sukarelawan yang tidak diberi gaji dan belum dipikirkan oleh pemerintah daerah setempat.

Ia mencontohkan, banyak terdapat pegawai yang bekerja di lingkungan pendidikan hingga kesehatan diangkat langsung oleh instansi tanpa sepengetahuan dan di data terlebih dahulu oleh dinas/badan kepegawaian setempat.

“Kita akan evaluasi, unit pelayanan publik yang ada di kabupaten/kota agar bupati/walikota mengetahui permasalahan ini. Jangan sampai mereka ini bekerja tapi tidak memiliki penghasilan sehingga seperti tidak bekerja. Kami akan segera mendata berapa banyak pegawai seperti ini yang belum mendapat perhatian,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka  mengatakan, bahwa revisi ini adalah momen penting untuk memberi kesempatan dan kesejahteraan kepada pegawai honorer di pemerintahan yang ada diseluruh Indonesia untuk segera diangkat menjadi PNS.

Rieke mengajak semua pegawai honorer yang ada di Indonesia untuk berjuang bersama agar undang undang ASN segera dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. (yo)

Related posts

Panwaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Kampanye Pilpres 2014

kornus

KN Kuda Laut 403 Dikerahkan Cari Korban LCT Anugrah Indasah Tenggelam di Perairan Sanipat

kornus

Dewan Menilai Kinerja Pemkot Surabaya 2011 Lemah

kornus