KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Wagub Emil Dorong Percepatan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di 38 Kabupaten/Kota di Jatim

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat menghadiri Rapat Koordinasi Transformasi Layanan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Ruang HayamWuruk, Kantor Setda Provinsi Jatim, Jumat (11/9/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di 38 kabupaten/kota di Jatim.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Transformasi Layanan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Ruang HayamWuruk, Kantor Setda Provinsi Jatim, Jumat (11/9/2026).

Menurut Emil, percepatan penetapan sangat penting dilakukan, karena capaian usulan LP2B Jatim per 9 September 2026 telah mencapai 87,34% atau melampaui target nasional sebesar 87%.

“Capaian kita sudah 87,34%, bahkan sudah melewati target nasional. Tapi jangan berhenti di angka itu. Yang penting sekarang bagaimana usulan ini segera ditetapkan di daerah dan lahan yang sudah ditetapkan benar-benar terlindungi,” kata Emil.

Kepastian LP2B, kata Emil, menjadi penting untuk menjaga posisi Jatim sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Hal ini semakin mendesak karena kebutuhan lahan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, pembangunan perumahan, pengembangan kawasan industri, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.

“Kita berada pada posisi yang harus bisa menjawab dua kebutuhan sekaligus. Di satu sisi pembangunan membutuhkan ruang, tetapi di sisi lain kita tidak boleh kehilangan lahan pertanian produktif yang menjadi basis pangan kita,” katanya.

Jatim sendiri memiliki luas wilayah 4.803.396,43 hektare. Dari luasan tersebut, LBS tahun 2025 tercatat 1.206.475 hektare atau sekitar 25,11 persen dari luas wilayah Jawa Timur. Dengan target 87%, luasan LP2B yang harus ditetapkan mencapai 1.049.633,25 hektare.

Menurutnya, angka 1,049 juta hektar ini masih perlu dikawal hingga tahap penetapan. Mengingat dari 38 kabupaten/kota, baru 13 kabupaten/kota yang telah menetapkan SK LP2B. Sementara 24 daerah masih dalam proses penetapan, sedangkan 1 kota yakni Surabaya tidak menyusun SK LP2B karena karakteristik wilayahnya sebagai kota metropolitan.

“Jadi pekerjaan kita bukan hanya mengejar persentase usulan. Kita perlu memastikan ada kepastian hukum, kepastian lokasi, dan kemudian konsisten dalam mengendalikan alih fungsi lahan,” katanya.

Ia menjelaskan, proses penetapan LP2B juga menghadapi persoalan kesesuaian data antara LBS, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Bahkan di lapangan, masih ditemukan lahan yang secara administrasi tercatat sebagai sawah, tetapi secara fisik sudah berubah fungsi. Sebaliknya, terdapat lahan yang masih digunakan sebagai sawah tetapi belum tercatat dalam basis data yang sesuai.

Karena itu, ia meminta agar sinkronisasi data lintas sektor segera dilakukan agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak berjalan dengan basis informasi yang berbeda-beda.

“Sinkronisasi data ini menjadi penting. Jangan sampai kita mengambil keputusan dengan data yang berbeda-beda. LBS-nya mengatakan begini, LSD-nya berbeda, sementara di lapangan kondisinya juga berbeda. Ini yang harus kita bereskan bersama,” katanya.

Penetapan LP2B juga perlu diselaraskan dengan program prioritas nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Emil mengatakan seluruh kebutuhan tersebut harus dikelola dengan perencanaan ruang yang lebih terintegrasi agar pembangunan tidak berhadapan langsung dengan kepentingan perlindungan lahan pangan.

“Yang kita cari bukan pembangunan berhenti karena ada LP2B. Justru bagaimana pembangunan tetap jalan, kebutuhan perumahan dan industri bisa kita jawab, tetapi lahan pertanian produktif yang menjadi basis pangan juga tetap kita jaga,” katanya.

Selain kepastian data dan tata ruang, Emil juga mendorong penguatan pengendalian alih fungsi lahan melalui insentif, disinsentif, pemantauan, hingga penegakan sanksi.

Menurutnya, LP2B harus menjadi instrumen yang benar-benar bekerja di lapangan, bukan hanya menjadi penetapan administratif.

“Prinsipnya kita harus punya satu data, satu pemahaman, dan satu arah. Kalau itu sudah sama, keputusan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian akan jauh lebih konsisten,” katanya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengapresiasi capaian Jatim yang telah mencapai 87,34% dalam usulan penetapan LP2B.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen Jatim dalam menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung target nasional ketahanan pangan.

“Jawa Timur ini daerah yang sangat penting untuk pangan nasional. Jadi ketika capaian LP2B-nya sudah 87,34%, ini tentu patut kita apresiasi. Tinggal kita dorong bersama supaya yang sudah masuk usulan ini segera dikunci dalam penetapan dan benar-benar dijaga di lapangan,” kata Nusron.

Ia mengatakan percepatan LP2B tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat, tetapi membutuhkan konsistensi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan dan mengintegrasikannya dengan tata ruang.

Pemerintah pusat lanjutnya, telah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/PP.04.03/1314/IX/2025 tanggal 22 September 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Surat edaran tersebut mencakup identifikasi dan inventarisasi lahan untuk membangun basis data, pembatasan alih fungsi terhadap lahan sawah eksisting, penyusunan peta dalam RTRW provinsi serta kabupaten/kota, penetapan KP2B dan LP2B oleh kepala daerah, serta pelaporan secara berkala.

“Intinya kita ingin ada kepastian. Sawah yang memang harus dilindungi, kita lindungi. Tata ruangnya jelas, datanya jelas, pemerintah daerahnya juga jelas menetapkan. Dengan begitu pembangunan tetap bisa berjalan, tetapi ketahanan pangan tidak kita korbankan,” katanya. (KN01)

 

 

Related posts

Wakil Kepala BPIP: kebijakan pemerintah harus Patuh terhadap Pancasila

Gubernur Khofifah dampingi Menhub dan Menkes Pantau Pelabuhan Kalianget

kornus

179 SMP Swasta Ikuti PPDB Daring

kornus