KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Wagub Emil Apresiasi Raperda Pemajuan Kebudayaan

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya pada Raperda ini terkait cagar budaya yang fokus kepada budaya tak benda.

“Pada sisa masa jabatan ini tentu kita akan komitmen untuk mengawal progres dari pematangan persiapan materi Raperda ini,” ujarnya Emil ditemui usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (8/1/2024).
Mantan Bupati Trenggalek ini berharap keunggulan komparatif Jawa Timur ini bisa dilihat daerah atau negara lain yakni sejarah budaya.

“Jadi bagaimana membangun bagaimana orang kalau ingat Jawa Timur ingat sejarah maupun budayanya dan juga diimbangi keindahan alamnya. Mudah-mudahan ini juga didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” pungkas Emil.

Provinsi Jawa Timur memiliki kekayaan kebudayaan, meski demikian masih banyak kelemahan dalam praktik pemajuan kebudayaan sebagaimana diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Komisi E DPRD Jawa Timur Umi Zahrok saat menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dalam rapat paripurna.
Anggota Frasksi ini merinci kelemahan praktik pemajuan kebudayaan tersebut meliputi rendahnya minat budaya dan seni tradisional di kalangan masyarakat. Kemudian lemahnya pemahaman sejarah lokal, rendahnya pengelolaan museum, kurangnya penghargaan/apresiasi terhadap nilai-nilai seni budaya dan terbatasnya regulasi yang mengatur kebudayaan dalam arti luas.

Selain itu, lanjut Umi, lemahnya data serta informasi kebudayaan, minimnya produk ekonomi kreatif lingkup seni budaya, rendahnya ekosistem digital dalam mendukung kebudayaan dan rendahnya pengelolaan keragaman budaya. Kemudian juga rendahnya kekayaan budaya dan cagar budaya. Ada juga lemahnya penggalian nilai luhur kearifan lokal dan penguatan karakter masyarakat yang berkebudayaan.

“Kelemahan pemajuan kebudayaan di Jawa Timur sebenarnya tidak hanya teridentifikasi dalam RPJMD 2019-2024, namun juga dari berbagai fenomena riil yang terjadi di Masyarakat, seperti belum jelasnya pola koordinasi antar-lembaga, komunitas, dan pelaku budaya. Selain itu, kelemahan praktik pemajuan kebudayaan di Jawa Timur juga tercermin dalam dokumen-dokumen kebudayaan yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Diketahui dari data Dinas Kebudayaan dan Parwisata Provinsi Jawa Timur disebutkan bahwa dokumen kebudayaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 terdapat sebanyak 6.943 orang pelaku seni, 4.136 kelompok sanggar, 178 sarana prasarana seni dan budaya, serta 4.219 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), dimana hanya 96 OPK diantaranya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.

Kebudayaan bersifat kebendaaan yang berbentuk Cagar budaya telah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Sementara itu, kebudayaan tak benda diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, PP Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017, Perpres Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, dan Perpres Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.

“Provinsi Jawa Timur saat ini baru memiliki dua produk hukum yang mengatur kebudayaan, yakni Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman Jawa Timur,” jelasnya.

Namun demikian, Peraturan Gubernur tentang Cagar Budaya lebih cenderung mengatur aspek kebudayaan bersifat kebendaan, dan tidak membahas dimensi kebudayaan tak benda, Adapun Perda tentang film, terlalu spesifik mengatur hanya pada seni medium film, dan tidak mengatur seni-seni lain maupun Objek Pemajuan Kebudayaan yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Hal ini menunjukkan bahwa Daerah Provinsi Jawa Timur masih belum memiliki regulasi yang mengatur mengenai kebudayaan tak benda, kebudayaan dalam rangka menciptakan ekosistem pemajuan yang kolaboratif, berkelanjutan, dan dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh Masyarakat Jawa Timur. Inilah yang menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membentuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur,”pungkasnya. (KN01)

Related posts

Istri Prajurit TNI-AD di Lamongan Ikut Berperang Melawan Corona

kornus

Konser Musik saat Kampanye Pilkada Bakal Dibubarkan

kornus

Pandemi COVID-19 ditetapkan jadi Bencana Nasional Non-Alam