KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Uji Materi Rangkap Jabatan Wakil Menteri di BUMN Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Uji materi terkait praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Kamis (31/7), MK menggelar sidang perdana untuk Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan Gedung MK, Jakarta, sementara pemohon lainnya, pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman, mengikuti persidangan secara daring.

Kedua pemohon ini mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Di hadapan majelis hakim panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Fahrur Rozi mengungkapkan keresahannya atas praktik rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN. Menurutnya, setidaknya ada 30 wakil menteri yang merangkap jabatan.

“Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara itu tidak menyebutkan adanya frasa wakil menteri secara eksplisit, sedangkan Pasal 27B dan Pasal 56B [Undang-Undang BUMN] itu tidak memberikan kualifikasi yang rigid (ketat) jabatan apa saja yang menjadi objek larangan rangkap jabatan,” jelas Fahrur Rozi.

Kejanggalan Aturan Larangan Rangkap Jabatan Menteri

Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri. Bunyi pasal tersebut adalah: “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Menurut para pemohon, pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ini karena norma pasal tersebut hanya berlaku untuk jabatan menteri, sementara jabatan wakil menteri dapat luput dari kualifikasi ketentuan pasal dimaksud.

Oleh karena itu, para pemohon menilai Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara perlu mendapatkan interpretasi leksikal dengan menambahkan frasa “wakil menteri” secara eksplisit ke dalam norma pasal. Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menambahkan frasa tersebut.

Pemaknaan ini dianggap akan menegaskan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan menteri berlaku pula bagi wakil menteri, karena status mereka sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Ketidakjelasan Larangan Rangkap Jabatan Komisaris dan Pengawas BUMN

Selain itu, Pasal 27B Undang-Undang BUMN mengatur larangan rangkap jabatan dewan komisaris BUMN, sementara Pasal 56B Undang-Undang BUMN mengatur larangan rangkap jabatan dewan pengawas BUMN.

Menurut Fahrur dan Ilhan, kedua pasal ini belum memberikan kualifikasi yang rigid dan eksplisit tentang jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki secara bersamaan oleh dewan komisaris dan dewan pengawas. Kondisi ini berbeda dengan aturan larangan rangkap jabatan untuk dewan direksi BUMN yang diatur dalam Pasal 15B dan 43D Undang-Undang BUMN. Oleh karenanya, Pasal 27B dan Pasal 56B dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil.

Perbedaan mendasar yang disoroti adalah bahwa dewan pengawas dan dewan komisaris tidak dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana larangan terhadap dewan direksi.

Selain itu, dewan pengawas dan dewan komisaris BUMN juga tidak dilarang merangkap sebagai pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, ataupun jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Maka dari itu, para pemohon meminta MK menyamakan aturan larangan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagaimana larangan rangkap jabatan untuk dewan direksi.

Saran Majelis Hakim

Pada sesi nasihat hakim, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku anggota panel menyarankan para pemohon untuk mempertajam uraian pertentangan norma pasal yang diuji dengan konstitusi.

“Di mana letaknya kalau Saudara mengatakan ini tidak ada jaminan, misalnya, kepastian hukum atau apa, terserah, Saudara harus bangun sendiri. Kalau perlu Anda buat komparasi dengan negara lain yang sistemnya presidensial juga,” ucap Enny, khusus untuk pengujian Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara.

Enny tidak memberikan banyak masukan terkait pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang BUMN karena undang-undang tersebut sedang dalam proses uji formil. “Undang-Undang BUMN itu sedang dalam proses uji formil, saya tidak memberikan banyak hal di situ, menunggu sampai selesai uji formilnya itu,” pungkasnya.

Related posts

Jasa Marga beri potongan tarif 20% selama 8 hari dukung lalin Lebaran

Mahasiswa IUP Teknik Informatika ITS Ikuti Double Degree ke Rusia

kornus

Kasum TNI: Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

kornus