KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Uang Saku Anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 Berkurang

ilustrasiSurabaya (KN) – Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 nampaknya tak akan bisa menikmati fasilitas dan uang tunjangan seperti anggota dewan periode sebelumnya. Pasalnya, jatah uang saku untuk kunjungan kerja (kunker) berkurang. Nilai pengurangannya juga tidak main-main, yakni mencapai 50 persen. Pengurangan uang saku kunker ini bertujuan untuk efisiensi anggaran.

Setiap kali kunker, anggota dewan periode sebelumnya mendapat uang saku sekitar Rp10 juta. Namun, untukanngota dewan baru periode 2014-2019 ke depan hanya akan mendapat uang saku sekitar Rp5 juta. Sama seperti sebelumnya, uang saku ini untuk semua biaya dewan ketika melakukan kunker, diantaranya untuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.

Dalam sebulan, tiap anggota dewan mendapat jatah kunker sebanyak empat kali. Sehingga, dalam setahun per anggota dewan dapat jatah kunker sebanyak 48 kali. Jika ditotal selama menjabat lima tahun, maka jumlahnya sebanyak 240 kali. Angka ini, jika ditotal dengan jumlah seluruh anggota DPRD Kota Surabaya sebanyak 50 orang, maka jumlahnya mencapai 12.000 kali kunker.

“Kami mengurangi jatah uang saku kunker untuk efisiensi anggaran. Kami mengurangi ini tentu ada payung hukumnya,” kata Sekretaris DPRD Kota Surabaya, M Afghani Wardhana, Jumat (22/8/2014).

Afghani menjelaskan, payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi ini diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2007. Namun, aturan ini tidak serta merta diberlakukan setelah anggota dewan yang baru dilantik, tapi baru akan diberlakukan pada awal Januari 2015 mendatang. Efisiensi anggaran ini juga mengikuti saran dan anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dengan adanya efisiensi ini, maka tentu akan banyak uang negara yang bisa dihemat. Nilainya mungkin mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Sedangkan terkait nominal, jika per anggota dewan mendapat uang saku setiap kunker Rp5 juta, maka selama empat kali kunker maka akan dapat uang saku Rp20 juta sebulan. Jika dikalikan setahun, maka per anggota dewan ini akan dapat Rp240.000 juta. Sehingga, selama lima tahun duduk di kursi dewan, per orang mendapat jatah uang kunker sebesar Rp1,2 miliar. Kalau anggota dewan di DPRD Surabaya sebanyak 50 orang, maka uang rakyat yang masuk ke kantong mereka mencapai Rp60 miliar. Dengan penghitungan ini, maka anggota dewan dalam periode sebelumnya mendapat uang saku kunker sebesar Rp120 miliar. Sehingga, selama periode lima tahun ke depan, ada efisiensi anggaran sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengaku tidak mempersoalkan adanya pengurangan uang saku kunker ini. Apalagi kebijakan itu sudah menjadi aturan yang memiliki landasan hukum yang kuat. Namun, dia mempertanyakan keefektifan kinerja ketika pengurangan uang saku itu diberlakukan. Pasalnya, ketika anggaran yang diterima itu cukup dan memadai, kinerja akan lebih efektif.

“Anggaran itu kan semacam bahan bakar itukan. Nah, kalau bahan bakarnya ini dikurangi, saya tidak tahu apakah nanti kinerjanya akan efektif atau tidak, ” kata politisi PDI Perjuangan ini. (anto)

Related posts

50 Guru di Surabaya Belum Menerima TPG 2019, Komisi D Minta Dispendik Segera Konsultasi dengan Kemendikbud

kornus

Bahas Kesejahteraan Guru dan Penambahan Jumlah Siswa dalam Rombel, Walikota Eri Cahyadi Diskusi dengan Kepala Sekolah SMP

kornus

Tak Terjangkau Alat Berat, Rumah Warga di Lombok Dibongkar TNI dengan Peralatan Manual

kornus