KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Uang Rakyat Rp300 Miliar Dipertaruhkan, Fraksi Golkar DPRD Jatim Minta Eksekutif Buka Detail Jamkrida

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha Mahardika, menyatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari eksekutif terkait rencana penambahan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Perseroda.

Menurut Pranaya, Fraksi Golkar membutuhkan paparan lebih detail mengenai dasar penghitungan angka tersebut sebelum mengambil sikap.

“Soal Penambahan Jamkrida Rp300 miliar Partai Golkar masih menunggu jawaban dari eksekutif. Yang pertama adalah kenapa kok angkanya Rp300 miliar? Kita membutuhkan paparan yang lebih detail terkait dengan hitung-hitungan Rp300 miliar itu, kebutuhannya untuk apa, menjangkau apa saja,” ujar Pranaya Yudha di Surabaya, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, pihaknya juga ingin memastikan apakah seluruh dana Rp300 miliar tersebut murni dialokasikan untuk penjaminan kredit atau terdapat komponen lain dalam perhitungannya.

“Apakah murni Rp300 miliar itu untuk penjaminan atau masih ada elemen-elemen lain yang masuk dalam perangkaan Rp300 miliar. Itu yang pertama,” katanya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga mempertanyakan proyeksi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika tambahan modal tersebut disetujui.

“Kemudian yang kedua, kalau misalkan kita menyetujui Rp300 miliar ini masuk ke Jamkrida, maka berapa dividen atau PAD yang diharapkan akan kembali kepada Pemprov. Kita masih dua itu yang kita pertanyakan,” jelasnya.

Pranaya menegaskan, apabila dua pertanyaan tersebut dapat dijawab secara rasional, Fraksi Golkar akan menyetujui penyertaan modal tersebut. “Kalau dua-duanya bisa dijawab dengan baik dan menurut kami rasional, maka Golkar akan setuju,” tegasnya.

Ia mengakui, selama ini Jamkrida Perseroda termasuk BUMD yang berkinerja baik dan mendapat apresiasi dari Komisi C DPRD Jatim. Namun demikian, nominal tambahan modal yang diajukan dinilai tidak kecil sehingga perlu kehati-hatian.

“Uang Rp300 miliar kan bukan uang kecil. Nah, kita harus teliti Rp300 miliar, kenapa kok Rp300 miliar, kenapa nggak Rp500, kenapa nggak Rp250 miliar, kan itu pertanyaannya,” ujarnya.

Terkait kekuatan fiskal daerah, ia menyebut bahwa pembahasan akan dilakukan secara bertahap.

“Nah nanti tentu akan kita cocokkan dengan ruang fiskal. Tapi yang jelas pertama kita cuma ingin tahu reasoningnya dulu. Baru kemudian kita godok lagi, kita pertanyakan lagi ruang fiskalnya bagaimana. Ruang fiskal itu next,” ucapnya.

Pranaya Yudha juga menyinggung bahwa sejumlah BUMD lain yang mengajukan penambahan modal sebelumnya telah disertai dengan acuan visibilitas yang jelas.

“Kalau acuan visibilitas tadi seperti kemarin akhir tahun 2025 untuk pengajuannya Bank UMKM, pinjaman non-permanen itu sudah ada visibilitas, yang ini (Jamkrida) yang belum. Kalau yang lain-lain sudah ada sebelumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini skala penjaminan Jamkrida berada pada rasio 1:35, atau kemampuan menjangkau hingga 35 kali lipat dari modal yang dimiliki. Batas maksimal rasio tersebut, menurut ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah 40 kali.

“Intinya sekarang itu Jamkrida skalanya adalah 1:35. Artinya 35 itu gear ratio-nya. Gear ratio itu artinya keuangannya dia itu mampu menjangkau 35 kali lipat. Di mana batas maksimalnya menurut OJK itu 40 kali,” jelasnya.

Menurutnya, Fraksi Golkar mendorong agar rasio tersebut diturunkan agar kemampuan penjaminan lebih kuat.

β€œNah dalam hal ini kita ingin menurunkan 35 itu menjadi 20 sekian, supaya lebih kuat kemampuannya untuk menjamin kredit yang ada di Jawa Timur,” tambahnya.

Namun demikian, Pranaya kembali menekankan pentingnya transparansi penggunaan dana.

“Tapi kan belum tahu apa betul Rp300 miliar ini semuanya wungkul (utuh) untuk menjamin, atau jangan-jangan Rp300 miliar ini ada yang dipakai buat bangun gedung, ada yang dipakai untuk beli mobil, kan kita nggak tahu. Nah ini kan yang butuh paparan lebih detail,” katanya.

Terkait pola pembagian dividen, Pranaya menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah tentang BUMD, minimal 55 persen laba bersih harus disetorkan ke PAD. “Pola dividen itu diambil dari profit, jadi laba bersih itu minimal 55% harus masuk ke PAD, itu sesuai dengan Perda BUMD yang kita sudah sahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sisa laba sebesar 45 persen dapat digunakan sebagai laba ditahan untuk pengembangan usaha.

“Tentunya BUMD itu butuh perputaran, butuh mereka untuk pengembangan ke depan. Perputaran sudah ada, butuh pengembangan ke depan, misalnya dia mau buka kantor cabang, atau mau membangun apa. Nah, itu dari laba ditahan namanya, laba ditahan yang 45% sisanya itu, harapannya mereka,” pungkasnya. (KN01)

 

Related posts

PKS Jatim Ajak Pengurus di 38 Kabupaten/Kota Bangun Kepeloporan dan Tingkatkan Pembelaan Kepentingan Rakyat

kornus

Gubernur Khofifah Ajak Semua Elemen Masyarakat Pahami Filosofi Koperasi Secara Menyeluruh dan Menjadikan Penguat Kebangkitan UMKM

kornus

Lebaran Jalan, Pemkot Lanjutkan Pembongkaran Bangunan di Jl Simpang Dukuh

kornus