Surabaya (KN) – Pegawai Pemkot Surabaya saat ini dimanjakan dengan adanya Uang Tunjangan Operasional atau uang Penunjang Operasional. Namun sayangnya, saat uang itu dicairkan untuk seluruh pegawai, ada saja pimpinan yang mengeluarkan kebijakan untuk memotong hak pegawai tersebut. Ini terjadi di lingkungan Dinas Kebakaran Kota Surabaya.
Karena kecewa dengan ulah Kepala Bidang Pembinaan dan Operasional Dinas Kebakaran Idham Chalid, beberapa pegawai PMK itu haknya di pungli nekad melaporkannya ke Walikota. Mereka membuat surat tertulis yang dikirim langsung ke email Walikota.
Pemotongan itu sendiri terjadi pada 27 April. Saat itu, di lingkungan Dinas Kebakaran Surabaya dibagikan Uang Penunjang Operasional untuk pegawainya. Sayangnya, beberapa pegawai di UPTD dan Pos Pembantu PMK, tak menerimanya secara penuh. Karena hak mereka dipotong Rp 50 ribu perhari.
Padahal sesuai aturan, dana itu harus dibagikan penuh dan sesuai Satuan Anggaran Orang per bulan. Walau ada yang tak hadir, justru tak berpengaruh dengan penerimaan tersebut. Sayangnya, kebijakan Idham Chalid itu sepihak tanpa dilandasi aturan sehingga mengecewakan pegawai bawahanya.
Bahkan ada informasi, pemotongan itu dilakukan terhadap 250 anggota PMK dan berhasil terkumpul dana sebesar Rp 25 juta lebih. Anggota pun kebingungan karena tak ada aturan yang jelas tetapi ada pemotongan. Sementara karena tak ada keterangan atas pemotongan itu, banyak anggota yang dicurigai istrinya karena penghasilan yang dibawa pulang itu tidak penuh.
Sementara saat dikonfirmasi, Idham Chalid mengaku jika persoalan itu sudah selesai. Idham berkilah jika itu bukanlah bentuk pemotongan, tapi penahanan sementara agar anggota yang dipotong karena tak masuk kerja, bisa lebih disiplin. “Ada anggaran berarti ada kerja. Anggaran itu kan berbasis kinerja. Dana itu sudah diambil mereka, tapi mereka juga harus membuat surat pernyataan agar lebih disiplin,” kata Idham.
Informasinya, Walikota Tri Rismaharini sudah merespon masalah itu. Bahkan anggota Komisi A DPRD Surabaya Adies Kadir meminta Pemkot Surabaya menindak tegas pejabat yang memotong hak pegawainya tersebut. (anto)
Foto : Petugas PMK yang sedang susah payah memadamkan kebakaran