KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Tunjangan Guru Kementerian Agama Segera Dibayarkan

kementerian agamaJakarta (KN) – Kabar gembira bagi para guru dibawah naungan Kementerian Agama (guru Madrasah), karena audit Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan bersama Itjen Kemenag sudah selesai.“Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru saja selesai dilakukan audit oleh BPKP dan Itjen Kemenag. Hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pembayaran,” tegas Irjen Kemenag M. Jasin, Senin (12/5/2014).

Sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi bagi guru Madrasah yang terhutang masih menunggu hasil joint audit antara Itjen Kemenag dan BPKP. Joint audit ini diperlukan mengingat masih ada perbedaan antara data hasil desk review BPKP terhadap tunjangan profesi guru yang terhutang dengan data Kementerian Agama.

Berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi guru agama yang terhutang tahun 2008 – 2013 lebih dari 3 triliun. Jumlah ini mencakup tunjangan guru Madrasah, guru PAI, guru Bimas Kristen, guru Bimas Katolik, guru Bimas Hindu, dan guru Bimas Buddha.

M Jasin mengatakan, hasil audit menunjukan bahwa TPG terutang yang harus dibayarkan kepada para guru ternyata Rp 1,5 triliun, bukan lebih dari Rp 3 triliun sebagaimana diperkirakan di awal.

“Perkiraan sebelum audit, TPG sebesar Rp. 3,5 triliun. Setelah diaudit, maka jumlah guru yang akan dibayarkan TPG sebesar Rp. 1,5 triliun,” terang M. Jasin.
Disinggung tentang adanya perbedaan jumlah yang cukup signifikan, M Jasin mengatakan bahwa data sebelumnya hanya perkiraan atas dasar laporan dari sekolah dan madrasah.

“Data awalnya hanya perkiraan dari sekolah dan madrasah, setelah diaudit secara teliti maka jumlah TPG seharusnya dibayarkan sesuai kategori adalah Rp. 1.5 trilyun,” kata M Jasin.

Dia menambahkan bahwa perbedaan perkiraan awal dengan hasil audit di antaranya karena ada guru yang setelah diaudit ternyata tidak memenuhi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi. Syarat tersebut, lanjut M Jasin, antara lain: lulus sertifikasi bidang studi tertentu dan mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG).

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, kabinet mendatang tidak boleh lagi dibebani hutang. Nur Syam mengaku pihaknya akan berupaya agar keras seluruh tunjangan sertifikasi guru pada pertengahan Mei sudah terbayar. (red)

Related posts

TNI Menugaskan 6 Perwira ke Suriah

kornus

Komisi E DPRD Jatim Soroti Kasus Penahanan Ijazah SMA di Surabaya

kornus

KPK Dalami Afiliasi Nbeberapa Perusahaan Tambang di Tanah Bumbu