KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

PDI Perjuangan Tak Pahami UU, PAW Hak Kadernya Tak Dibela

Adi Sutarwiyono-PDIP-SurabayaSurabaya (KN) – Bagaimana kabar kelanjutan Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya yang tak jalan? Wisnu Sakti Buana yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua DPRD Surabaya dan sudah dilantik menjadi Wakil Walikota Surabaya, seharusnya digantikan oleh Siti Maryam. Namun PAW itu tak berjalan karena biasnya penafsiran bahwa PAW tak boleh dilaksanakan saat masa jabatan wakil rakyat kurang dari enam bulan.

Padahal dalam penjelasan atas UU 27/2009 tentang Susunan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada pasal 388 ayat (7) disebutkan jika masa enam bulan itu bukan berarti terhitung dari sisa masa jabatan dewan, enam bulan yang dimaksud dalam UU tersebut adalah terhitung sejak surat usulan pemberhentian anggota dewan tersebut diajukan.

Saat itu, surat usulan pemberhentian Wisnu Sakti Buana ke Pemprov Jatim pada 28 Januari 2014. Surat itu melalui SK DPRD Surabaya nomor 1/2014 tentang Usulan Pemberhentian Pergantian Antar Waktu Pimpinan dan Anggota DPRD Surabaya Masa Jabatan 2009-2014. Namun opini publik terlanjur diarahkan jika enam bulan yang dimaksud adalah sisa masa bakti anggota dewan yang jika dihitung, batas waktu PAW itu adalah 24 Pebruari 2014.

Menurut sumber di PDI Perjuangan, sejak usulan Wisnu Sakti Buana diberhentikan pada 28 Januari 2014, berkas PAW dari Wisnu Sakti Buana ke Siti Maryam juga sudah beres. Dan saat Wisnu dilantik sebagai wakil walikota pada 24 Pebruari 2014, sebenarnya surat dari DPRD Surabaya ke walikota terkait PAW Siti Maryam sudah diserahkan ke pemkot pada 21 Pebruari. Dan kabarnya, walikota menandatangani berkas itu pada 25 Pebruari 2014 lalu diajukan ke Pemprov Jatim pada 26 Pebruari 2014.

“Walau pengajuannya ke Pemprov Jatim pada 26 Pebruari, namun sesuai penjelasan UU 27/2009, upaya PAW yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan tak terlambat. Karena hitungan enam bulan itu sejak surat usulan pemberhentian Wisnu Sakti Buana pada 28 Januari 2014. Ini yang menjadi kekeliruan penafsiran semua pihak, sehingga dengan berpatokan pada 24 Januari 2014, PAW untuk Siti Maryam ditegaskan sudah terlambat. Padahal untuk saat ini saja, hal itu masih bisa dijalankan,” ujar kader PDI Perjuangan Surabaya tersebut.

Sementara, DPC PDI Perjuangan Surabaya sudah tak bersemangat membela haknya di DPRD Surabaya. PDI Perjuangan sudah beranggapan hal itu sudah berakhir dan terkesan jika partai ini sudah tak membela hak kadernya.

Dikonfirmasi, salah satu Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya mengaku tak paham dengan isi penjelasan atas UU 27/2009.

“Saya tak paham dengan isi UU tersebut, tapi bagi kami itu sudah selesai. Lagipula, masa bakti ini juga hanya kurang beberapa bulan saja,” tandas Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono.

Disinggung soal jatah satu kursi yang hilang, Awi juga mengaku jika fraksinya juga tak rugi. Alasannya, masa bakti dewan hanya tinggal beberapa bulan saja. (Jack)

Related posts

Korem 084/Bhaskara Jaya Menggelar Lomba Antar Staf Kompi Markas

kornus

Harga Rokok Diusulkan Naik Rp 70 Ribu per Bungkus

redaksi

Menko Airlangga Danai Ketahanan Pangan Rp104,2 triliun