KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tower BTS Jl Raya Menur dan Jl Raya Pandugo ‘Sakti’, Meski Dua Tahun Lebih Melanggar Tetap Berdiri Tegak

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Penertiban beberapa pelanggaran di Surabaya memang terbilang cepat. Apalagi jika ada satu pelanggaran yang menjadi sorotan masyarakat, misalnya keberadaan PKL, pasti ditanggapi dengan reaksi cepat oleh petugas penegak Perda, yakni Satpol PP Kota Surabaya. Namun berbeda dengan keberadaan tower atau Base Tranceiver Station (BTS) yang ada di Jl Raya Menur dan Jl Raya Pandugo, Surabaya tetap dibiarkan walau terbukti melanggar.Disebut melanggar, lantaran BTS yang berada di depan RSJ Menur dan depan jalan masuk perumahan Manyar Airdas, berada di tengah taman. Selain itu, BTS tersebut sudah terdapat stiker tanda silang dan sudah ‘berkalung’ Satpol PP Line. Dua tanda pelanggaran itu sudah melekat hampir dua tahun pada BTS tersebut, namun tetap saja BTS itu berdiri tegap.

Lantas siapa yang patut dipertanyakan terkait penertibannya? Apakah pihak Dinas Komunikasi dan Informatika selaku pemberi izin BTS, pihak Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka hijau selaku pemilik taman, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pemberi IMB atau Satpol PP Kota Surabaya selaku penerima bantuan penertiban?

Jika tanda silang dan stiker itu baru dua hari dipasang, mungkin penertiban itu masih ada toleransi. “Nah ini sudah hampir dua tahun terpasang stiker tanda silang dan Satpol PP Line, tapi belum juga ada penertiban. Siapa yang patut bertanggungjawab? Ini aneh, justru ada kesan bahwa tower itu dibiarkan berdiri di tengah taman walau melanggar sembari menunggu IMB pendiriannya habis masa berlakunya?” ungkap Wakil Ketua DPRD Surabaya H Darmawan.

Kesan tebang pilih memang jelas terlihat. Namun jika pihak pemkot dituding masalah itu, justru akan menegaskan jika pihaknya tak pernah tebang pilih. “Kalau memang menyangkut IMB  yang belum habis masa berlakunya, seharusnya sejak awal diajukan izin, pihak pemkot melakukan survei lapangan. Jika diketahui bahwa pendirian BTS itu ada di tengah taman, maka pengajuan IMB-nya bisa ditolak sejak awal, bukan malah dikeluarkan sehingga saat berdiri malah dicap melanggar. Pemkot juga harus melihat iklim investasi di Surabaya, jangan sampai investor merasa dijebak dalam urusan perizinan,” tandas Aden, sapaan akrab politikus Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut dijelaskan Aden, di Surabaya yang dulu memiliki Perda 5/2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, kini sudah dicabut oleh pemerintah pusat. Namun di Surabaya memiliki Perwali Nomor 21/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Surabaya Nomor 35/2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Memara. Aturan pendirian BTS itu jelas. (KN01/KN03)

Related posts

Kunjungi Kerja Ke Blitar, KSAD Ziarah ke Makam Bung Karno

kornus

Longsor di Gorontalo, 4 Penambang Emas Tewas

redaksi

WaliKota Hapus Dana Hibah Usulan Jasmas Anggota Dewan

kornus