KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad Mengundurkan Diri

Kebumen (MediaKoranNusantara.com) – Mohammad Yahya Fuad secara resmi mengumumkan diri meletakkan jabatannya sebagai Bupati Kebumen. Hal ini menyusul penetapan tersangka pada dirinya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mundurnya Mohammad Yahya Fuad sebagai Bupati Kebumen dibenarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (24/1/2018).

“Setelah ditetapkan tersangka, kalau tidak salah Senin telepon saya,” kata Ganjar.

Untuk pelaksana tugas Bupati Kebumen, Ganjar menjelaskan kalau sudah resmi mundur maka akan digantikan oleh wakilnya, Yazid Mahfudz.

“Kalau sudah mundur, plt diisi wakilnya,” lanjut Ganjar.

Penetapan tersangka terhadap Yahya merupakan pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK pada Oktober 2016 lalu.

Saat itu, ada 6 tersangka yang dijerat KPK terkait suap proyek Dinas Pendidikan di Kebumen. Mereka adalah Yudhi Tri Hartanto, Sigit Widodo, Adi Pandoyo, Hartoyo, Basikun alias Ki Petruk, dan Dian Lestari.

KPK menyebut, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad pernah mengumpulkan kontraktor rekanan setelah dilantik. Dari situlah Yahya membagikan proyek-proyek dengan tujuan mendapatkan fee.

“Proses yang saat ini adalah ketika setelah kepala daerah dilantik dan diduga terjadi pertemuan dengan sejumlah rekanan,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Dalam menjalankan aksinya, Yahya mengajak mantan anggota tim suksesnya, Hojin Anshori. Saat itu fee yang disepakati sebesar 5-7 persen dari keseluruhan nilai proyek Rp 100 miliar.

Salah satu kontraktor rekanan, Khayub Muhamad Lutfi, diduga mengumpulkan fee untuk Yahya. Khayub dan Hojin pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, kata Febri, tak jadi masalah jika Yahya membantah. Ia menyebut KPK sudah punya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Yahya dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

“Kami punya teknik atau strategi memastikan apakah uang tersebut diterima dalam jabatannya atau dalam proses sesama pengusaha. Dilihat tempusnya kapan dan kaitannya dengan jabatan,” ucapnya.(dtc/ziz)

Related posts

Jalur KA Cirebon-Purwokerto Ditutup Akibat Rel Terendam Banjir

redaksi

Pemkot Keluarkan SE Kewaspadaan Terhadap Penyakit Legionellosis

kornus

2016 Guru TK Non Yayasan Dapat Uang Tranport Rp300 Ribu dari APBD

kornus