Surabaya (KN) – Puluhan warga yang tinggal di pinggir rel kereta api disepanjang kawasan Pasar Turi- Kalimas dan Sidotopo-Pasar Turi mendatangi gedung DPRD Surabaya, Senin (7/01/2013). Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya yang rumah tinggal mereka di pinggir rel tersebut akan digusur PT Kereta Api Daop 8 Surabaya. Penggusuran itu berdasarkan surat edaran no JB.312/I/3/K.D 8-2013 (u/ Kalimas) dan no JB.312/XVII 3/K.D 8-2013 (u/ Sidotopo).
Ketua RT Sudarwo di hadapan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan, dirinya bersama ribuan warga yang sudah hampir 50 tahun lebih tinggal di kawasan pinggir kali itu namun tidak ada persoalan sama sekali.
“Selama ini kami tidak pernah dipersoalkan, maka saya dan semua warga menolak pembongkaran penertiban karena belum ada pemberitahuan dan sosialisasi dari PT Kereta Api,” ujar Sudarwo di gedung DPRD Kota Surabaya.
Lebih lanjut pria yang mengaku sudah tinggal tiga keturunan di pinggir riel kereta Api itu menegaskan, warga hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan sama sekali. Namun, warga dikagetkan dengan adanya selebaran yang dianggapnya ilegal. “Dimana dalam isi yang ada selebaran itu rumah kami yang sudah 50 tahun lebih akan ditertibkan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Tri Didik Adiono mengaku siap memperjuangkan nasib warga. “Sebagai wakil rakyat saya akan menampung apa yang diinginkan rakyat, dan nantinya kami dari komisi A akan memanggil PT Kereta Api untuk dimintai penjelasan, karena secara humanis tindakan dari PT KAI ini benar-benar tidak berdasarkan rasa kerakyatan.
Padahal PT KAI itu kan BUMN yang seharusnya semua kebijakan harus mempertimbangkan situasi dan kondisi rakyatnya,” kata Didik. (anto)
Foto : Tri Didik Adiono, anngota Komisi DPRD Surabaya
