KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks Nasional

Tolak Kebijakan ERP, Tokoh Muda NU Bela Ojol

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Armada Sewa Indonesia (PAS Indonesia), Wiwit Sudarsono (CN/ist)

Jakarta (mediakorannusantara.com/CN) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau kebijakan jalan berbayar di sejumlah ruas di kawasan metropolitan sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota. Namun, dengan adanya penerapan ERP dinilai justru mengakibatkan polemik diantara para pengemudi angkutan online, baik taksi maupun ojek online.

Sekretaris Jenderal perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS Indonesia), Wiwit Sudarsono, merasa keberatan atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana penerapan jalan berbayar atau ERP tersebut.

Penolakan ini juga didukung tokoh masyarakat yang juga pemerhati sosial sekaligus Ketua NU PC Jakpus, Syaifuddin, ME.

“Saat ini Go car dan Grab sudah dirugikan dengan kebijakan ganjil genap, serta belum adanya penyesuaian tarif angkutan online terdampak kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak), sekarang akan dibatasi lagi dengan kebijakan jalan berbayar atau ERP,” tutur Syaifuddin yang juga pembina paguyuban pengemudi ojol GS-One dihubungi Jumat (3/2/2023).

Menurut Syaifuddin, sebagai anggota masyarakat dirinya merasa penolakan tersebut dianggap wajar karena sangat merugikan pengemudi angkutan online.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, otomatis pendapatan para pengemudi angkutan online akan menurun drastis, karena berkurangnya pengguna transportasi online, baik ojek online maupun taksi online, dikarenakan ada beban biaya yang mereka keluarkan. Hingga bila pengguna tidak mau mengeluarkan biaya tambahan untuk jalan berbayar dan dibebankan kepada pengemudi, tentu hal itu akan mengurangi pendapatan kami,” tegasnya.

Untuk itu, Syaifuddin meminta agar kebijakan tersebut  dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta sekaligus memohon agar Pemprov DKI mau mencari cara lain untuk menanggulangi kemacetan di ibu kota.

“Atas dasar empati kepada segenap  para pengemudi Angkutan online, baik ojek online dan taksi online, tentunya saya mengharapkan agar Pemprov membatalkan kebijakan yang tidak populer tersebut, dan mencari cara lain untuk menanggulangi kemacetan di DKI,” ujarnya.

Terdapat empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP, di antaranya memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Keempat atau terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kecaman terhadap rencana kebijakan ERP juga datang dari sejumlah penganat lain di antaranya pengamat Amir Hamzah yang menilai kebijakan ERP ini hanya menyakitkan karena jalan-jalan itu nantinya hanya bisa dilalui mereka yang mampu membayar. Orang yang tidak mampu membayar tidak bisa melintas di jalan jalan umum itu. Ini betul-betul perbaikan ekonomi.

“Jalan itu untuk umum, untuk umum bukan untuk orang kaya dan bukan pula untuk orang mampu,” tegas Amir.

Hal ini senada juga dikemukan pengemudi ojol dalam unjuk rasa menolak ERP bahwa dengan berlakunya ERP maka jalan itu untuk pejabat dan orang kaya.

Amir menambahkan, masyarakat pemilik kendaraan sudah membayar pajak, membayar kalau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Artinya mereka mempunyai hak untuk menjelajah jalan – jalan yang dibangun dengan uang rakyat, pajak.

“Kenapa rakyat harus bayar lagi saat melintas di jalan-jalan itu’,” tanya Amir.

Lebih lanjut, Amir menegaskan, pemberlakuan ERP untuk mengatasi macet bukan solusi yang tepat. Justru yang terjadi adalah memindahkan kemacetan saja.

Artinya pada ruas jalan tertentu yang tidak berlaku ERP akan terjadi kemacetan yang lebih parah karena menjadi muara pengemudi kendaraan yang menghindari jalur ERP.

“Jangan menciptakan kebijakan yang hanya melahirkan ketidakadilan dan membuahkan keprihatinan,” pungkas Amir.(jack/cn)

Related posts

Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Rakor Bedah PKPU 15 Tahun 2023 Bersama 38 Kabupaten/Kota

kornus

2000 Prajurit TNI Ikuti Apel Siaga Pemilu

kornus

Persebaya Bekuk Bali United di Laga Uji Coba, Wali Kota Eri Cahyadi: Kado Terindah Ulang Tahun Surabaya!

kornus