Surabaya (KN) – Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Tmur mendapat nilai A dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, karena mendapatkan 14 nilai terbaik dari 35 point penilaian. Hal tersebut menjadikan Jatim sebagai inspirator dan percontohan bagi provinsi lain di Indonesia untuk memajukan daerahnya.Walaupun demikian, Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo terus berupaya untuk memajukan daerahnya. Karena menurutnya, masih ada celah yang bisa ditingkatkan kualitasnya sehingga menjadikan masyarakat Jatim bertambah sejahtera.
Hal tersebut dilakukan sejalan dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 yang diikuti dengan diterbitkannya PP. No. 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana Kerja. Sebagai pelaksana (leader) atau pelayan terdepan adalah Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis).
Menurut Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo itu, pelaksanaan UU No. 23/2014 tinggal menanti diterbitkannya Peraturan Gubernur. Diharapkan konsep Pergub harus sudah ada di atas meja Pakde Karwo dalam minggu ini, proses dipercepat.
“Pelaksanaan UU No. 23/2014 sebenarnya telah dilaksanakan oleh Pemprov. Jatim yang menitik beratkan pada pelayanan prima,” cetusnya saat menerima Apel Pagi Pejabat, Karyawan, Kepala UPT bagi SKPD yang mempunyai Tupoksi pelayanan publik, di Halaman Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Senin (17/10/2016) pagi.
Tetapi, jelas Pakde Karwo, lebih lanjut ada dua point yang menyertainya. Yaitu pemberdayaan masyarakat dan mengikutsertakan masyarakat dalam pengambilan kebijakan pemerintah (sistem partisipatoris) atau yang lebih dikenal dengan istilah citizen charter. “Ada perjanjian antara masyarakat dan pemerintah bagaimana pelaksanaan pembangunan, yang harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Dikumpulkannya kepala SKPD dan Kepala UPT pada hari itu, menurut Pakde Karwo untuk menyamakan tafsir bagaimana meningkatkan pelayanan publik dengan cara pemberdayaan masyarakat dan mengikutsertakan masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
“Regulasi telah jelas, yaitu UU No. 23 tahun 2016. Yang diperlukan saat ini adalah restrukturisasi organisasi yang harus mempunyai komitmen untuk percepatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Dalam hal itu menurut Pakde Karwo, selain Kepala SKPD dan Kepala UPT sebagai leader, IT (Informasi Teknologi) mempunyai peran penting. Harus ada operator (programer) harus berjumlah lebih dari satu orang. Jangan diambilkan dari pihak ketiga, tetapi pegawai yang telah dididik. Sedangkan sebagai pemegang sistem pengawasan internal adalah wewenang Inspektorat Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat daerah.
Pada kesempatan yang sama Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf menambahkan bahwa meskipun pembangunan di Jawa timur sudah bagus, tetapi dinamika pembangunan terus menyertainya. Hal tersebut menjadi tantangan bagi Pemprov. Jatim.
Dicontohkan, Headline disalah satu media pada hari ini menyebutkan bahwa jutaan lulusan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) menjadi pengangguran. Hal tersebut perlu penanganan yang cepat, perlu penelitian untuk menemukan data secara akurat sehingga bisa diambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.
“Merupakan ajakan yang bijaksana dari Bapak Gubernur untuk berbenah terutama bagi pelayanan terdepan sehingga kualitas pelayanan pada masyarakat terus meningkat. Yang pada akhirnya Jawa Timur diharapkan menjadi inspirator bagi provinsi lain untuk memajukan daerahnya,” tuturnya. (hms)