Surabaya (KN) – Pasca penggrebekan dan penyegelan SPBU penimbun BBM, di Jl Raya Bypass Kejapanan Gempol Pasuruan, polisi menetapkan pemilik SPBU sebagai tersangka. Tersangka itu, Lina Yuliati warga Desa Kutuk Sidokare, Sidoarjo.“Pemiliknya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Agus K Sutisna kepada wartawan di Mapolda Jatim, Minggu (18/3/2012).
Namun karena ancaman hukumannya di bawah 3 tahun penjara, kata Ditrreskrimum Polda Jatim, tersangka tidak ditahan. Sedangkan pasal yang dikenakan yakni Pasal 53 huruf C UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 3 tahun dan atau denda Rp 30 miliar.
Meski sudah menetapkan seorang tersangka, Agus mengungkapkan jika pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Kita masih kembangkan. Karena dari informasi, tersangka tidak hanya memiliki satu SPBU tapi ada beberapa dan sekarang lagi kita telusuri,” ujarnya.
Sementara modus yang dilakukan tersangka, jika tersangka melakukan order BBM ke Pertamina seperti biasa. Namun BBM yang dipesannya tidak dijual ke masyarakat. “Tersangka ini melaporkan mesin pompanya rusak. Tapi setelah kita selidiki ternyata dia masih mengorder seperti biasa sehingga BBM di tanki penyimpan BBM penuh karena tidak dijual. Dan kita sinyalir sengaja dibilang rusak dan dia menimbun dan akan dijual saat harga BBM dinaikkan,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menggrebek SPBU 54.671.20 di Jl Raya Bypass Kejapanan Gempol, Pasuruan yang ditengarai menimbun BBM. Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan 88 ton BBM terdiri dari 56 ton solar dan 32 ton premium ditemukan polisi dalam tangki pendam.
BBM tersebut diduga sudah lebih dari 1 bulan ditimbun oleh pemiliknya untuk dijual saat harga BBM naik. Selain itu, polisi juga menemukan 4 mesin pompa solar yang tidak memiliki izin tera, yakni mesin nomor 5, 6, 7 dan 8 itu juga diamankan polisi dan di lokasi di sudah dipasang police line. (kar)
Foto : Tangki SPBU Jl Raya Kejapanan, Gempol, Pasuruan disegel polisi