Jakarta (KN) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek bioremediasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Keduanya berinisial WN dan WA.Dalam dugaan korupsi ini pihak Kejagung sudah menetapkan 7 tersangka, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sudah dua kali datang ke Riau. Mereka adalah ER, W, K, H, RP, AT dan BAF.
Bioremediasi adalah proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.
Untuk informasi, dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia terjadi antara tahun 2006 s/d 2011. Saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pihak ketiga tidak memiliki/memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.
Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan/kontraktor umum saja sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka (tidak dikerjakan).
Tim penyidik telah menggandeng tim ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap sampel tanah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi PT CPI melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia. Pihak Kejagung hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan uji kaboratorium atas contoh tanah yang diambil oleh Tim Penyidik.
Dugaan sementara, kerugian negara yang terjadi adalah sebesar US$ 23.000.000 atau sekitar Rp 200 miliar. (red)
(Sumber berita Kejaksaan RI)