KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Tiga RHU Tak Berizin Lecehkan Pemkot

Surabaya (KN) – Dari razia tujuh tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di kawasan Darmo Park I, Satpol PP Kota Surabaya menemukan dua RHU yang bandel, yang nekat buka walaupun sudah disegel.Namun dari pemeriksaan lanjutan, ternyata tidak hanya dua RHU tersebut, (Cafe Jungle I dan II) yang bandel. Hasil pemeriksaan terbaru diketahui kalau ada tiga RHU lain yang juga nekat buka walaupun sudah disegel oleh Satpol PP. Tiga RHU tersebut adalah Cafe Daichi, M2 dan Emma..

Tiga RHU itu sebenarnya sudah ditutup karena memang bodong alias tak berizin. tapi tiga RHU itu juga nekad dan tetap buka tanpa izin Pemkot. Menanggapi hal ini Pemkot mengaku seperti dipermainkan.

Menurut Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto, penyegelan terhadap tiga RHU itu dilakukan pada 6 Maret 2012. Tapi ketiganya nekat membuka segel yang ada dan RHU itu tetap beroperasi.

“Atas pengrusakan segel itu, akan kita tindaklanjuti dan akan dilaporkan ke polisi. Alasan pembukaan itu lantaran RHU itu dijadikan rumah tinggal, karena itu mereka nekad buka. Tapi buktinya, tempat itu saat dirazia, terbukti buka,” ungkap Dari, Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Surabaya. (Jack)

Foto : Petugas Satpol PP Surabaya saat menyegel RHU tak berizin

Related posts

Resmikan Rumah Bhinneka, Wali Kota Eri Cahyadi: Jadi Tempat Pembauran Agama, Suku, Ras, Golongan dan Ormas

kornus

Gubernur Khofifah Minta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Berikan Layanan Terbaik dan Ikhlas

kornus

ELSAM soroti Kemendikbud untuk Penulisan Narasi baru Sejarah Indonesia