KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Terkait Pencemaran Limbah TPA Benowo, BLH Jatim Laporkan Pemkot Ke Kementerian Lingkungan Hidup

pipa-limbahSurabaya (KN) – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur menegur Walikota Surabaya terkait pencemaran limbah lindi tempat pembuangan akhir (TPA) Benowo ke Kali Lamong. Surat teguran itu, sudah resmi diberikan BLH Jawa Timur langsung pada Walikota Surabaya, minggu lalu, sesudah BLH Jawa Timur melakukan pengawasan langsung di lokasi pencemaran dan mengambil contoh limbah yang dibuang dari TPA Benowo ke Kali Lamong.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur, Indra Wiragana, Senin (30/12/2013) mengatakan, BLH Jatim mengambil langkah tegas pada Walikota Surabaya, sesudah dapat laporan dari masyarakat dan aktifis lingkungan hidup yang menginformasikan, kalau TPA Benowo membuang air lindinya langsung ke Kali Lamong tanpa diolah.

“Dampak dari pencemaran TPA Benowo itu, kawasan di sekitar Kali Lamong tercemar, banyak ikan mati dan pendapatan para nelayan juga terancam,” jelas Indra.

Menurut Indra, BLH Jawa Timur sangat menyesalkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Walikota Surabaya pada pengelolaan sampah di TPA Benowo yang jadi satu-satunya TPA warga Surabaya. “Persoalan ini sangat penting, karena kalau sampai TPA Benowo diharuskan tutup operasi karena melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka yang rugi warga Surabaya,”imbuhnya.

Dengan hasil pantauan di lapangan, BLH Jawa Timur memastikan ada kesalahan proses pengelolaan limbah yang dilakukan TPA Benowo, karena air limbah berupa lindi yang dibuang ke Kali Lamong tidak diolah dengan baik sebelum dialirkan ke Kali Lamong.

“Hasil temuan di lokasi, ternyata pipa pembuangan limbah TPA Benowo ditanam masuk ke dalam permukaan air, padahal aturannya pipa pembuangan limbah, harus ada di atas permukaan air setinggi 50 centimenter,” ungkap Indra.

Selain adanya indikasi kesengajaan, PT Sumber Organik (SO) pengelola TPA Benowo yang ditunjuk Pemkot Surabaya juga sudah terbukti melanggar ketentuan baku mutu air limbah yang bisa dibuang ke Kali Lamong. “Semua pelanggaran yang dilakukan Pemkot Surabaya sudah dipantau dan dilaporkan BLH Jawa Timur ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Presiden. Dampak dari laporan yang dilakukan BLH Jawa Timur, juga bisa berdampak pada pencabutan penghargaan Adipura Kencana yang diterima Surabaya,” tegas Indra.

Ditambahkan Indra, pencabutan Adipura Kencana bisa dilakukan, karena pengelolaan sampah merupakan penilaian utama dalam menentukan sebuah daerah layak atau tidak diberi penghargaan Adipura. (rif)

Related posts

Gubernur : Polisi Harus Ramah Layani Pemudik

kornus

Kasum TNI Terima Penghargaan Elshinta Award 2012

kornus

Mutasi Jabatan 34 Perwira Tinggi TNI

kornus