KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Terkait Kasus Penjualan Aset BUMD Jatim, Mantan Gubernur Imam Utomo Diperiksa Kejati

kejati-jatimSurabaya (KN) – Terkait dugaan penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Kamis (15/9/2016) diperiksa sebagai saksi oleh penyik Kejati Jatim. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Mantan Gubernur Jatim dua priode itu dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan. Imam Utomo datang ke Gedung Kejati Jatim, Jl Ahmad Yani, Surabaya didampingi pengacara dari PWU.

Imam Utomo diperiksa penyidik Kejati terkait beberapa aset dari PT PWU yang diduga dilepas secara tidak wajar pada saat v Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 dijabat oleh Dahlan Iskan. Pelepasan aset itu di antaranya disetujui oleh Ketua DPRD Jawa Timur Bisri Abdul Jalil, namun tanpa dirapatkan terlebih dahulu di tingkatan wakil rakyat. Sayangnya, Ketua DPRD saat itu sudah meninggal dunia, sehingga tidak bisa diperiksa.

Sementara diperoleh informasi belum bisa dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan di Kejati karena dia saat ini masih berada di Amerika, sehingga penyidik masih menunggu kepulangan Dahlan Iskan.

Seperti diketaui, Kejksaan Tinggi Jawa Timur mengusut dugaan penjualan aset PT PWU sejak 2015 lalu. Korps Adhiyaksa ini menduga ada 33 aset berupa tanah dan bangunan yang dikelola oleh BUMD tersebut dijual dan disewakan secara non prosedural semasa Dahlan Iskan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Kejati sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. (red)

Related posts

24.423 Siswa Jatim Lolos Masuk PTN Jalur SNPB 2024, Pj Gubernur Adhy Karyono Sampaikan Apresiasi Kerja Keras dan Dedikasi Terbaik Siswa, Guru dan Wali Murid

kornus

Kasiter Kasrem 084/Bhaskara Jaya Berikan Pembekalan Materi Binsiap Apwil dan Puanter Semester I TA 2022 di Kodim Surabaya Utara

kornus

Ketua DPR Minta Batas Negara Indonesia-Timor Leste Diselesaikan