KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Terhalang PKPU, Mantan Terpidana Korupsi Tak Bisa Mendaftar Jadi Caleg

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor ikut Pemilihan Legislatif 2019. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Sementara mulai 4-17 Juli 2018, KPU membuka pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Di Surabaya, KPU Kota Surabaya membuka pengajuan perdaftaran itu kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. Pendaftarannya bisa dilakukan di kantor KPU Surabaya Jl Adityawarman 97.

Hal ini berdasarkan ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU 5/2018 tentang Perubahan Peraturan KPU 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Diakui Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, pengajuan bakal calon anggota DPRD Surabaya itu untuk Pemilihan Legislatif yang digelar serentak pada 2019. “Ini sesuai Peraturan KPU 5/2018 yang mengatur masalah tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019. Bahkan untuk syarat pengajuan itu mengacu pada Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengajuan itu hanya berlangsung 14 hari, dan ini supaya menjadi perhatian partai politik,” ujar Nur Syamsi yang sudah mengumumkan hal tersebut melalui surat bernomor 402/PL.01.4-PU/02/VI/2018.

Dalam pengajuan itu, semua dilakukan partai politik. Partai politiklah yang berkewajiban memasukkan data pengajuan bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Tentunya pimpinan partai politik yang kepengurusannya sah sesuai tingkatan.

Dalam persyaratanna disebutkan jika calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, calon itu juga harus bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (KN03)

Related posts

Kenaikan Kasus Covid-19 Tinggi, PKS Jatim Ajak Masyarakat Istighosah

kornus

Densus 88 Kembangkan Kasus Penyidikan Teroris Kelompok Harakah Sunny

kornus

PT KAI Buka Penjualan Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024

kornus