Bojonegoro (KN) – Sidang perkara kasus penggelapan dan penipuan lahan Blok Cepu senilai Rp 7,2 miliar dengan terdakwa Antik Agung Purnomo akhirnya memasuki agenda putusan. Majelis Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan pengadilan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Manshur.
Ketua Majelis Hakim Setya Yoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama tentang penggelapan. “Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dan merugikan PT Sekalino Fajar Mas senilai Rp 7,2 M,” kata Setya Yoga, Kamis (5/7/).
Terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan pembebasan lahan seluas 91.211 meter persegi di wilayah Gayam, Brabuan, Bonorejo dan Mojodelik. Terdakwa sebagai Direktur PT Inti Manunggal Jaya menjual tanah yang sudah dibeli PT Sekalino dan dijual lagi kepada pihak ketiga.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan perusahaan dan tidak ada itikad baik. Sedangkan yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa sebelumnya didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni penipuan sesuai pasal 378 dan pasal 372 tentang penggelapan dengan serangkaian tipu muslihat.
Menanggapi putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU Nuraini Prihatin yang mewakili jaksa Manshur belum bisa menyatakan alias pikir-pikir. (ad)
Foto : kantor PN Bojonegoro