KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Hukuman Mati

INDRAMAYU, mediakorannusantara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Rabu (8/7/2026).

​Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmy D. Simarmata, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

​”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” katanya saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026).

​Hakim juga menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

​Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan pembunuhan berencana yang dilakukan, utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.

​”Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” ujarnya.

​Hakim Wimmy menyatakan pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).

​Ia menegaskan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan karena simpati ataupun narasi yang tidak didukung pembuktian.

​”Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” katanya.

​Majelis hakim menyatakan keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur, serta tidak menyesali perbuatannya.

​Ia menyampaikan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.

​Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

​Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.

​Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.​(wa/an)

Related posts

Waspada Banjir Rob, BPBD Surabaya-BMKG Maritim Tanjung Perak Beri Peringatan Dini ke Warga Pesisir

kornus

Gubernur Jatim Gandeng Organisasi Wanita sebagai Mitra Strategis Tangani Masalah Sosial

kornus

Menko Polhukam: Tidak Boleh Sejengkal pun Pulau Terluar Kita Lepas

Respati