Surabaya (KN) – Tak terima dengan dibebaskannya sembilan terdakwa korupsi pengadaan lift Pemkot dan Rumah Sakit Bhakti Darma Husada (RS BDH) Surabaya senilai Rp 1,8 miliar. Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya langsung mengajukan perlawanan dengan melakukan upaya hokum kasasi.Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo memastikan tujuh terdakwa yang masuk dalam lima berkas perkara sudah dinyatakan kasasi. Dua terdakwa lainnya Direktur Utama PT Aneka Bangun Eka Pratama (ABEP) Indra Lientungan dan Direktur PT Industri Lift Indo Nusantara (ILIN) Rudi Kuntjoro Soendoro belum karena putusannya baru dua hari lalu. ”Pernyataan kasasi sudah kami tandatangani di pengadilan tipikor. Untuk memori kasasinya akan segera kami kirimkan setelah lebaran ini,” tegas Nurcahyo, melalui sambungan telepon, Selasa (6/9).
Dalam memori kasasi ini, Nurcahyo menegaskan adanya korupsi dalam perkara ini. Terkait alasan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada audit kerugian negara dari BPK dan BPKP, Nurcahyo berprinsip audit itu tidak mutlak. ”Selama saya menangani perkara, audit ini tidak mutlak. Ada juga perkara yang tidak diaudit tapi memang ada kerugian Negara dihukum,” katanya.
Terpisah, jaksa penuntut umum Karimudin menambahkan, perbuatan melawan hukum di perkara ini cukup kuat. Menurutnya ada perbedaan harga antara harga lift sesungguhnya dengan yang dipatok rekanan (PT ABEP). ”Ini sesuai keterangan ahli dari Sucofindo. Jadi kerugian negara itu nyata meski tidak ada audit BPK atau BPKP,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sembilan terdakwa korupsi lift seluruhnya dibebaskan oleh hakim. Pada perkara tujuh terdakwa tersebut hakim melihat jaksa tidak cermat karena tidak ada kerugian negara yang dibuktikan dari audit BPK maupun BPK.
Ketujuh terdakwa itu adalah Aris Abdullah (Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya), Hariyanto (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Nur Wahyudi (Ketua Tim Pemeriksa Barang), Taufik Siswanto (anggota tim pemeriksa barang) Ananto Sukmono (Direktur PT Sentrum Konsultan), Aulia Fitriati (Direktur CV Aulia Konsolindo selaku konsultan pengawas) dan Gatot Suryanto (team leader). Sementara dua terdakwa lain Indra dan Rudi dibebaskan hakim karena enam lift yang dipasang dianggap sesuai dengan spesifikasi. (red)
(Sumber berita : Kejaksaan RI/Kejari Surabaya)