Surabaya (KN) – Terdakwa Hartono (51), staf khusus Kanwil Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta yang didakwa telah merugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Surabaya, disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (11/7).Mantan Account Officer PT BRI (persero) Kanwil Surabaya itu tidak sendiri, ia diadili bersama Setiawan Irwanto (44), Direktur PT I O.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo dijelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa Setiawan mengajukan permohonan kredit untuk modal usahanya di PT I O pada 18 September 2007 lalu. Kredit diajukan ke pimpinan BRI Kanwil Surabaya, Agus Hidayat, sebesar Rp 18 miliar.
“Rincian masing-masing jenis dan besarnya fasilitas kredit yang dimohonkan adalah, Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 12 miliar dan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 6 miliar,” kata jaksa Nurcahyo dalam dakwaannya.
Saat mengajukan kredit, Setiawan melampirkan seluruh syarat-syarat yang diperlukan, termasuk surat-surat penting yang dijaminkan. Setelah diajukan, pihak BRI lantas menugaskan Hartono, Account Officer BRI Kanwil Surabaya saat itu, untuk mengecek langsung (on the spot) ke pabrik PT One di Surabaya dan pabrik induknya di Malang.
Selanjutnya, 28 September 2007, Hartono menyerahkan hasil analisa kredit sebagaimana tertuang dalam Memorandum Analisis Kredit (MAK) ke bagian administrasi kredit (ADK). Singkatnya, sepekan kemudian, 1 Oktober tahun yang sama, kredit yang diajukan Setiawan disetujui sebesar Rp 15,5 miliar, dengan perincian KMK Rp 11 miliar dan Rp 4,5 miliar untuk KI.
Akibatnya, jelas jaksa Nurcahyo, negara dirugikan sebesar Rp 30 miliar lebih,“Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Kasipidsus Kejari Surabaya. (gus)