KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tepis Tudingan Masuk Angin, Pansus Mihol Mengaku Terpaksa Ambil Keputusan Diskresi Total

ilustrasi-minuman-beralkohol-di-minimarketSurabaya (KN) – Deskresi total peredaran minuman Beralkohol(Mihol) dengan melarang secara luas peredarannya oleh Pansus Raperda Minuman Beralkohol menimbulkan polemik panjang. Pihak Pansus Mihol menolak disebut keputusan diskresi total tersebut sebagai sebagai upaya terpaksa untuk menepis tuduhan main mata dengan pihak ketiga.Ketua Pansus Raperda Mihol, Rahmat membantah jika dikatakan bahwa memilih untuk mengambil keputusan “Diskresi Total” terhadap pengendalian peredaran dan penjualan minuman berakohol merupakan sikap yang terpaksa harus diambil untuk menepis tudingan jika sebagian dari anggota Pansus telah masuk angin.

Menurut Eddy, pembahasan Raperda Minhol memang sudah selesai, dan draftnya sudah di sampaikan kepimpinan, karena pemkot juga menghendaki agar hasil pembahasannya diketahui oleh ketua DPRD Surabaya. Jika sudah selesai akan dibawa ke banmus untuk di paripurnakan.

“Iya benar, jadi hasil akhirnya adalah diskresi minhol secara total di Kota Surabaya, dan pemerintah provinsi tidak lagi punya wewenang untuk merevisi, tetapi menolak atau menerima, meskipun masih ada klausul untuk banding jika ada penolakan,” ucap politisi asal partai Hanura ini.

Memang sebelumnya Pansus Raperda Minuman Beralkohol (Minhol) DPRD Surabaya memang sempat kalang kabut ketika didera isu suap dan gelombang unjuk rasa, lantaran masih memperbolehkannya Supermarket dan Hypermarket sebagai pengecer. Sementara waktu pembahasan yang diberikan ke Pansus sudah habis per tanggal 18 Maret 2016.

Pansus Raperda Minhol , lanjutnya, kembali memang menggelar pembahasan yang didalamnya juga masih memakai mekanisme voting dalam pengambilan keputusan.

Hasil akhirnya, Pansus terkesan terpaksan harus memilih opsi yang aman, yakni diskresi total terhadap peredaran minhol di Kota Surabaya. Yang artinya tidak ada lagi toko modern minimarket, supermarket dan hypermarket) yang diperbolehkan berjualan minuman beralkohol..

Lebih lanjut Eddy mengatakan bahwa hasil konsultasi anggota Pansus mendapatkan jawaban bahwa terkait kebijakan pengendalian peredaran dan penjualan minuman berakohol memang menjadi wewenang daerah masing-masing. (anto)

Related posts

Pemkot Surabaya Pastikan Segera Distribusikan Bantuan 10 Ribu Masker Kain dan Hand Sanitizer

kornus

Pendidikan di Surabaya Kisruh, Dewan Minta Walikota Copot Kepala Dinas Pendidikan

kornus

Pakde Karwo Minta HIPMI Jatim Atasi Impor Bahan Baku

kornus