KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Banyak Kejanggalan, Pansus Tambang DPRD Jatim Akan Dalami Persoalan Jamrek Pertambangan

gedung-DPRD-JatimSurabaya (KN) – Wakil Ketua Pansus Pertambangan DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto saat hearing dengan Dinas ESDM Jatim, Senin (21/3/2016) menyatakan fokus hearing dengan SKPD di lingkungan Pemprov Jatim adalah menyangkut masalah jaminan reklamasi pasca eksploitasi tambang. Tujuannya, jangan sampai pasca eksploitasi tambang lokasinya dibiarkan begitu saja sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan menjadi tanggungan pemerintah untuk mereklamasi.

Pertimbangan lainnya, jamrek pertambangan biasanya dibikin perusahaan tambang yang sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) melalui pihak konsultan. “Pemerintah selama ini hanya terima matang data Jamrek dari perusahaan tambang, sehingga tidak bisa memastikan sudah sesuai atau tidak besaran Jamrek dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan,” ungkapnya.

Anggota Pansus Pertambangan Renville Antonio mengatakan, Pansus akan minta data Jamrek dari Dinas ESDM Jatim supaya bisa dihitung nilai kelayakan dan kepatutan Jamrek berdasarkan luasan pertambangan yang dieksploitasi.

“Prinsipnya, pansus ingin nantinya pemprov membuat aturan baku Jamrek bagi perusahaan yang mengajukan ijin usaha pertambangan di Jatim dengan mengedepankan manfaat jangka pendek dan jangka panjang serta dampak kerugian jangka pendek dan jangka panjang,” ujarnya.

Di sisi lain, Renville juga berharap dengan adanya kepastian jaminan reklamasi, perusahaan tambang menjadi tidak lari dari wilayah Jatim. Ia juga menyarankan supaya pemerintah melibatkan BUMD milik Jatim untuk pertambangan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. “PT PJU yang core bisnisnya  di bidang pertambangan sebaiknya dilibatkan dalam usaha pertambangan di Jatim agar PAD Jatim bisa meningkat,” tuturnya.

Sementara itu, Thoriqul Haq anggota Pansus Pertambangan menyatakan, dari sekitar 500 lebih perusahaan pertambangan di Jatim, baru 50 perusahaan tambang yang menyetorkan jaminan reklamasi. Akibatnya, reklamasi lokasi pertambangan kerap membebani APBD karena banyak perusahaan tambang yang tidak menyetorkan jaminan reklamasinya.

“Ketika urusan ijin pertambangan masih menjadi kewenangan kabupaten/kota, jaminan reklamasi perusahaaan tambang yang diberikan jauh dari standar sehingga pemerintah harus menanggung sendiri biaya reklamasi. Ke depan ini tak boleh terjadi lagi, khususnya untuk ijin usaha pertambangan dalam skala besar,” ujarnya.

Pansus Pertambangan, lanjut Thoriq juga tengah fokus pertambangan di wilayah Banyuwangi dan Jember karena berskala besar. Karena itu, persoalan Jamrek dinilai cukup vital untuk segera dicarikan solusi. Sebaliknya untuk pertambangan di wilayah Lumajang dan Jember, paska diterbitkannya Pergub Pertambangan, rata-rata hanya berskala kecil yang ditangani oleh pertambangan rakyat. (rif)

Related posts

Tak Berizin, 100 Domain Situs Entitas Berdagangan Berjangka diblokir

Tambah Suplai, Pertamina Pastikan Stock BBM dan LPG Aman Jelang Natal dan Tahun aru

DPR Godok UU Atur Tiga Platform Aplikasi

Respati