KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tenaga Honorer K2 Bakal Dapat Uang Lembur dan Gaji Pokok Setara UMK

Wshnu Sakti Buana-Tenaga Honorer -K2Surabaya (KN) – Perjuangan tenaga honorer (K2) Kota Surabaya untuk mendapat kesejahteraan maupun kepastian mendapat pengangkatan status, terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Para tenaga K2 ini akan mendapat jatah lembur dengan peningkatan gaji pokok setara UMK.Hal Itu disampaikan dalam pertemuan tenaga K2, yang sebagian besar para Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Surabaya. Pertemuan tersebut dihadiri lebih dari 250 tenaga K2, di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jawa Timur, di kawasan Jl Wonokromo Surabaya, Minggu (23/8/2015).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana selaku perwakilan Pemkot Surabaya. Dikatakan Whisnu, adanya penambahan berupa anggaran lembur sekaligus kenaikan gaji pokok setara UMK ini, sebagai solusi awal menyikapi banyaknya tenaga K2 yang belum mendapat kejelasan status.

”Saya bersama Walikota sudah memikirkan hal itu. Toh, anggaran APBD kita tahun ini bisa mengkover kebutuhan untuk peningkatan kesejahteraan,” kata WS – Sapaan Whisnu Sakti Buana dihadapan para tenaga K2.

Usulan tersebut, kata WS, telah disampaikan kepada Presiden Jokowidodo untuk sedianya menjadi jalan keluar bagi para tenaga K2.”Sementara, khusus Surabaya Saya dengan Bu Risma (Walikota, Red) mulai mempersiapkan rencana tersebut,” kata Wakil Walikota yang kini kembali diusung oleh PDIP ini.

Saat ini, sebanyak 2.200 dari jumlah 3.290 tenaga K2 , baik Guru maupun pegawai di Instansi SKPD masih terkatung–katung nasibnya. Sedangkan, sebanyak 1.090 tenaga lainnya telah diangkat status menjadi PNS, dalam seleksi sebelumnya.

Keberadaan ribuan tenaga tersebut tidak mempunyai payung hukum untuk mendapat status. Pasalnya, jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2010, tentang Pendataan Honorer, masa pengangkatan untuk tenaga K2 disyaratkan berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, dengan masa kerja dimulai bulan Januari tahun 2005 silam.

”Ini yang menjadi pengganjal bagi kami. Sehingga masih banyak tenaga K2 yang belum mendapat kepastian untuk bisa diangkat menjadi PNS,” kata Ketua Dewan Honorer Indonesia, Eko Mardianto.

Sedianya keinginan tersebut terus diperjuangkan sampai saat ini.”Saya harus bolak-balik ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib teman-teman agar bisa merasakan kesejahteraan, khususnya bisa diangkat PNS tanpa menjalani tes,” turunya.

Hanya saja, perjuangan tersebut masih belum membuahkan hasil. Selain terkendala aturan, proses rekruitmen CPNS kerap membuat para tenaga K2 harus terpinggirkan. Khususnya terkendala usia. Padahal, masa pengabdian mereka sudah puluhan tahun lamanya. (anto)

Related posts

Tim Forensik Serahkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J ke Bareskrim

Komisi C Ragukan Proyek Box Culvert Rumah Pompa Prapen

kornus

Menhan Prabowo Resmi Lantik Mayjen TNI Jonni Mahroza Sebagai Rektor Unhan RI

kornus