Surabaya (KN) – Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, menyatakan berdasarkan kesepakatan bersama dari unsur Organda Jatim maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim bahwa tariff angkutan di Jatim turun 5 persen. Penurunan tarif angkutan ini terjadi akibat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun.Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim, Sumarsono usai rapat koordinasi dengan stakeholder terkait mengenai pembahasan tarif angkutan, di kantor Dishub dan LLAJ Jatim Jl A Yani Surabaya, Rabu (21/1/2015) mengatakan, dengan diturunkannya tarif angkutan tersebut membuat tarif dasar angkutan umum turun menjadi sebesar Rp 127,26 setiap penumpangnya per kilometernya dari sebesar Rp 134 setiap penumpangnya per kilometernya.
“Berlaku sejak SK penurunan tarif angkutan ini ditandatangani oleh gubernur. Hari ini diajukan ke gubernur. Kami semua sudah sepakat bahwa penurunan tarif turun sebesar lima persen dari tarif sebelumnya,” ujarnya.
Untuk pengawasan, kata dia, setelah adanya Perub baru keluar pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan yang dilakukan secara rutin untuk memastikan tariff baru sesuai Pergub dipatuhi. kalau, ditemukan, maka Dishub dan LLAJ Jatim akan memberikan surat teguran pertama hingga ketiga, pembekuan bahkan pencabutan izin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Organda Jatim Firmansyah menambahkan, para pemilik Perusahaan Otobus (PO) telah setuju dan menyepakati tarif angkutan umum turun sebesar lima persen.”Sebetulnya kami berharap tidak terjadi penurunan,” ujarnya.
Menurutnya, penurunan tarif ini sudah menjadi kewajiban yang harus diikuti oleh para pemilik PO dikarenakan telah menjadi kesepakatan antara semua pihak baik itu dari pihak pemerintah maupun dari pihak Organda. Meskipun mengalami penurunan sebesar lima persen, Organda Jatim memastikan tidak akan mengurangi pelayanan yang akan diberikan oleh para penumpang.
Pemerintah sebelumnya telah memerintahkan pengusaha angkutan umum untuk menurunkan tarif minimal sebesar 5 persen. Penurunan tarif itu telah disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat edaran. Ia mengatakan kebijakan ini semestinya bisa segera dilaksanakan karena telah disosialiasikan kepada organisasi angkutan daerah sejak pekan lalu. (rif)