KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Armuji dan Anugerah Dapat Sanksi Peringatan Keras dari DPC PDIP Surabaya

Sukadar-Armuji-Anugerah-PDIP Surabaya (KN) – DPC PDI-Perjuangan Kota Surabaya akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kedua kadernya, Armuji dan Anugrah Ariyadi. Sanksi tersebut diberikan lantaran keduanya dianggap merusak nama baik partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut.Saksi itu terkait kisruh kader PDI Perjuangan Surabaya yang juga anggota DPRD Surabaya terkait pemberitaan di media massa tentang upeti berkaitan dengan penggusuran rumah warga Medokan Semampir, berakhir damai. Dua kader yang berseteru di media karena saling tuding menerima pemberian warga agar lolos dari eksekusi, mendapat sanksi berupa peringatan keras dari DPC PDI Perjuangan Surabaya.

Berdasar surat keputusan DPC PDI Perjuangan Surabaya nomor 011/DPC/KPTS/I/2015 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras tertanggal 19 Januari 2015. Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Wishnu Sakti Buana dan Wakil Sekretaris Heru Rusianto, menetapkan pemberian sanksi peringatan keras terhadap Sekretaris DPC PDIP Surabaya Armudji yang juga Ketua DPRD Surabaya serta Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPC yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Anugerah Ariyadi.

“Peringatan sanksi keras ini karena keduanya melakukan tindakan di media massa yang menciderai partai serta tindakan di luar kepartaian. Selain itu, ditetapkan pula jika keduanya harus melakukan rekonsiliasi di depan media. Pengurus memberi batas waktu 30 hari untuk keduanya memerbaiki diri dan menjunjung nama baik partai. Dan jika tidak melakukan kepatuhan tersebut, maka akan diberi sanksi selanjutnya,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya yang juga Wakil Ketua Bidang OKK DPC PDIP Surabaya, Sukadar.

Namun Sukadar tak meyebutkan sanksi selanjutnya itu berupa tindakan apa saja. “Yang jelas, keduanya harus mematuhi keputusan partai tanpa syarat dan hal itu akan dilaporkan ke DPD PDI Perjuangan Jatim. Di AD/ART itu ada beberapa jenis sanksi, yakni sanksi peringatan, sanksi pembebasan tugas dari jabatan kepartaian atau penugasan dari partai, sanski pemberhentian sementara serta sanksi pemecatan. Sanksi dalam surat keputusan itu, tak hanya berhenti sampai 30 hari itu saja. Kalau ada temuan baru dan itu sudah lebih dari 30 hari yang ditetapkan, maka kasus itu bisa berlanjut,” jelas Sukadar yang melakukan jumpa pers dihadiri pihak terkait (Armudji dan Anugerah Ariyadi) serta pengurus DPC PDI Perjuangan Surabaya di salah satu rumah makan Jl Walikota Mustajab, Selasa (20/1/2015).

Sementara Armudji dan Anugerah siap melaksanakan surat keputusan DPC PDIP Surabaya tersebut. Mereka juga mengaku sudah tak ada masalah lagi atas persoalan yang mencuat di media massa. (anto)

Foto : Sukadar (kiri)-Armuji (tengah) – Anugerah (kanan)

Related posts

Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikar, MK Batalkan Pengangkatan Jabatan Wamen

kornus

Gilang Widya Pramana Mundur dari Jabatan Presiden Klub Arema FC

Ini Trobosan Strategi Bupati Banyuwang dimasa pandemi COVID-19