KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tanggapi Aduan Warga Wiyung, Komisi D Imbau Pihak Sekolah Tidak Menghambat Legalisir Ijasah

Keluarga yang mengadu ke dewan.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Menanggapi aduan Mathilda Rahakbauw warga Wiyung Gang 2 / 20 B Surabaya yang tidak bisa melanjutkan sekolah anaknya.

Sebab, anaknya yang bernama Refaldo Rahakbauw baru lulus dari SMP swasta tahun 2023 ini mendaftar ke SMK swasta dimintai legalisir ijasah sebagai persyaratan.

Namun dari pihak sekolah SMP juga meminta kepada Mathilda Rahakbauw ini untuk melunasi tunggakan biaya sekolah anaknya lebih dahulu sejak pandemi covid-19.

“Kami baru saja menerima ananda Refaldo bersama keluarganya menghadap ke fraksi PDI Perjuangan,” ujar Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya. Kamis (20/7/2023).

Keluarga ananda Refaldo menyampaikan, kata legislator Fraksi PDIP ini, bahwa Refaldo anak dari keluarga Mathilda Rahakbauw ini mengalami kendala untuk melanjutkan sekolah menengah kejuruan.

“Salah satunya adalah terkendala administrasi,” kata Khusnul.

Administrasi yang dimaksudkan ini, kata ia bahwa ijazah ananda Refaldo dari SMP tersebut tidak bisa dilegalisir.

“Karena keluarga Ananda refaldo ini masih punya tanggungan di sekolah SMP (YBPK 4) tersebut,” kata Khusnul.

Namun demikian, kata ia, pihaknya langsung menelpon ke dinas pendidikan termasuk juga ke ketua MKKS untuk membantu.

“Karena jangan sampai ada alasan pembiayaan ini menghambat anak anak kita untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi,” tutur Khusnul.

Permasalahan ini, menurut ia, juga sebagai momentum evaluasi tetapi ternyata masih ada sekolah swasta yang menarik biaya.

“Padahal sekolah yang ada di kota Surabaya tidak hanya mendapatkan bantuan BOS tapi juga Bopda,” terang Khusnul.

Oleh karena itu, Ia berharap, ananda Refaldo besok sudah mendapatkan solusi supaya bisa melanjutkan ke sekolah menengah kejuruan (SMK).

“Sebagaimana tadi saat kami menghubungi ketua MKKS kota Surabaya pak Erwin,” ungkap Khusnul.

Ketua MKKS Kota Surabaya Erwin, Kata ia langsung mengontak kepala sekolah YBPK 4 yang ada di wiyung Surabaya.

“Dan besok infonya orang tua (Refaldo) akan diundang ke sekolah SMP (YBPK 4) tersebut,” kata Khusnul.

Untuk itu, pihaknya juga mengimbau ke sekolah sekolah swasta yang ada di kota Surabaya baik negeri maupun swasta tidak menahan maupun menghambat proses legalisir ijazah.

“Karena ini diperlukan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi,” tegas Khusnul.

Senada, anggota Komisi D Norma Yunita merespon bahkan menerima aduan warga yang mengalami kesulitan.

“Kami sangat menerima aduan warga mengenai hal pendidikan ini,” ujar Norma Yunita.

Sebagai wakil rakyat, pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah segera memberikan legalisir ijasah bagi siswa yang baru lulus.

“Karena ini sebagai syarat untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi,” tegas Norma.

Masalah pembiayaan anak sekolah menurut legislator Fraksi PDIP ini, bisa dikomunikasikan antara orang tua murid dengan pihak sekolah supaya ada kesepakatan.

“Tapi urusan belajar tetap diberikan kepada semua anak anak walaupun mereka mempunyai permasalahan pembayaran,” kata Norma.

Untuk itu, ia berharap, pihak sekolah tidak lagi menghambat anak anak yang ingin melanjutkan sekolah ke tingkat lebih tinggi.

“Karena anak anak kita sebagai warga negara punya hak juga untuk mengikuti pendidikan sesuai undang undang dasar 1945 ,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Masuk dalam Kontrak Kinerja, Walikota Surabaya Minta Camat dan Lurah Bantu UMKM Urus NIB-nya

kornus

Panglima TNI Tinjau Latihan Angkasa Yudha di Lumajang

kornus

AHY Sampaikan Selamat Atas Terpilihnya Gus Yahya Ketum PBNU, Partai Demokrat Siap Bersinergi

kornus