KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tak Bisa Legalisir Ijazah Gegara Biaya, Warga Wiyung Wadul Dewan

Keluarga wadul dewan.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Didamping suami dan anaknya tercinta, Mathilda Rahakbauw warga Wiyung Gang 2 /20 B datang ke kantor DPRD Kota Surabaya untuk mengadu

Pasalnya, Refaldo Rahakbauw (16) anak pertama yang baru lulus SMP tidak bisa melanjutkan ke sekolah menengah kejuruan (SMK) Kristen Harapan Sejati Surabaya.

“Anak saya (Refaldo Rahakbauw) ini baru lulus SMP YBPK 4 Surabaya tahun 2023,” kata Mathilda Rahakbauw Wali Murid Refaldo Rahakbauw. Kamis (20/7/2023) ditemui usai mengadu

Setelah anaknya lulus dari SMP, ia mendaftarkan Refaldo anaknya ke sekolah jenjang tingkat yang lebih tinggi yakni sekolah menengah kejuruan (SMK)

“Saya daftarkan anak saya ke SMK Kristen Harapan Sejati, ” kata Mathilda

Waktu pendaftaran ke SMK tersebut, ia dimintai legalisir ijazah kelulusan anaknya ke SMP YBPK 4 Surabaya.

“Tapi pihak sekolah SMP YBPK 4 ini belum bisa memberikan legalisir ijazah anak saya” keluh Mathilda

Alasan dari pihak sekolah SMP tersebut, kata ia, dirinya harus melunasi lebih dahulu uang untuk pembiayaan sekolah anaknya yang masih menunggak sejak pandemi covid 19

“Waktu itu saya belum punya uang untuk melunasi biaya sekolah anak saya,” keluh Mathilda

Bahkan, menurut ia, untuk melunasi tunggakan pembiayaan sekolah anaknya dirasa terlalu sangat tinggi.

“Makanya anak saya (Refaldo) sampai sekarang belum bisa sekolah, padahal sudah daftar, dan diterima, di SMK,” kata Mathilda.

Oleh karena itu, ia berharap anggota DPRD Surabaya bisa membantu mencarikan solusi untuk Refaldo anaknya yang berkeinginan melanjutkan sekolah.

“Semoga ibu ibu dewan tadi bisa membantu anak kami supaya bisa sekolah ke SMK Kristen Harapan Sejati,” harapnya. .(jack)

Related posts

Komisi E DPRD Jatim Fokuskan Empat Perda di Tahun 2025

kornus

MediTwin, Sistem Penanganan Medis Berbasis Metaverse Gagasan Mahasiswa ITS

kornus

PWNU Jatim Dukung Huhuman Mati Bagi Koruptor

kornus