KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Tak Sesuai Aturan Perundangan, Rekrutmen Direksi PDAM Dipersoalkan Dewan Pelanggan

Surabaya (KN) – Rekrutmen yang digelar PDAM Surya Sembada Surabaya untuk memilih Direktur Layanan dan Direktur Keuangan, dipersoalkan Dewan Pelanggan. Pasalnya, rekrutmen untuk jabatan baru itu tak merombak seluruh jabatan yang ada. Padahal, untuk reposisi itu yang merupakan satu paket, harus dilakukan pada semua jabatan.

Menurut Ketua Dewan Pelanggan PDAM, H Ali Musyafak, pihaknya sangat kaget setelah tahu ada pengumuman berupa iklan di salah satu harian besar nasional di Jatim. Pengumuman yang dipasang Dewan Pengawas PDAM itu terkait rekrutmen Direktur Layanan dan Direktur Keuangan PDAM.

“Padahal sudah jelas ada persetujuan Walikota tentang Restrukturisasi Budaya Kerja dan Organisasi (RBKO) PDAM Surya Sembada nomor 539/1160/436.2.1/2012 tertanggal 5 Maret 2012. Dalam surat itu menjelaskan jika susunan direksi mengalami perubahan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Layanan, Direktur Operasional dan Direktur Umum. Dengan adanya perubahan nama maupun susunan direksi tersebut, maka itu sama saja telah terjadi perubahan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga telah terjadi perubahan yang mendasar dalam tubuh Direksi PDAM Surabaya,” beber Ali Musyafak.

Dia juga menambahkan, mengacu pada pasal 15 ayat 2 Permendagri 2/2007, tentang Organ dan Kepegawaian PDAM junto pasal 17 ayat 2 Perda 2/2009tentang PDAM, direksi diberhentikan karena reorganisasi. Namun yang terjadi, untuk menjalankan reorganisasi itu, malah dilakukan terhadap dua direktur saja.

“Kita hanya mengharapkan perubahan direksi itu sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tentunya, pengisian jabatan dua direktur itu tak dapat dipisahkan secara sendiri, tapi harus dilakukan terhadap seluruh jajaran direksi. Hendaknya, dalam seleksi pengisian jabatan direksi, harus terlebih dahulu menonaktifkan seluruh direksi (Direktur Utama, Direktur Distribusi, Direktur Produksi dan Direktur Keuangan) dan selanjutnya dilakukan rekrutmen terhadap direksi PDAM,” jelasnya.

Bahkan, dalam seleksi direksi itu, tak boleh dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM, ini sesuai pasal 22 dan pasal 23 Permendagri 2/2007. Disitu disebutkan dengan jelas jika Dewan Pengawas sama sekali tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan dan melakukan seleksi direksi.

Ali Musyafak menandaskan, dengan mendasarkan pada ketentuan Kepmendagri No. 47 tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PDAM, maka Dewan Pelanggan sebagai salah satu stakeholder PDAM berharap agar  PDAM Surya Sembada menjadi PDAM terbaik se Indonesia, bukan malah sebaliknya.”Demikian harapan kami semoga dalam tubuh PDAM Surya Sembada tidak terjadi suatu pelanggaran hukum yang berakibat merugikan Pemerintah Kota Surabaya,” tandasnya. (anto)

 

Foto Ali Musyafak Basier Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya

Related posts

Wabah PMK Melonjak, Pemprov Jatim Minta Satu Juta Dosis Vaksin PMK

kornus

Pemkot Gelar Pembinaan Petugas Ketertiban TPS se-Kota Surabaya, Wali Kota Eri: Jangan Sampai Pemilu Merusak Kekeluargaan dan Persaudaraan!

kornus

Cegah Inflasi Kebutuhan Bahan Pokok, Pemkot Surabaya Buka Peluang Kerjasama dengan Pasar Induk

kornus