KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Tak Sekadar Teori, Mahasiswa Unej Pelajari Langsung Proses Legislasi di DPRD Jatim

Bapemperda DPRD Yordan M Batara-Goa menerima kinjungan belajar mahasiswa Unej Jember di ruang Banggar DPRD Jatim, Senin (29/6/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Jember (Unej) mendapat kesempatan mempelajari secara langsung mekanisme pembentukan peraturan daerah (Perda) melalui audiensi dan kunjungan belajar ke DPRD Jawa Timur, Senin (29/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa berdialog dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M Batara-Goa, untuk memahami proses legislasi daerah yang selama ini dipelajari secara teoritis di bangku kuliah.

Yordan menjelaskan, mahasiswa ingin mengetahui secara langsung tahapan penyusunan Perda, mulai dari pembahasan di DPRD, proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga penerbitan nomor register sebelum Perda diundangkan dalam lembaran daerah.

“Teman-teman mahasiswa ingin belajar bagaimana proses pembuatan Perda yang sesungguhnya. Selama ini mereka mempelajari dari buku-buku dan teori di kampus, lalu datang ke sini untuk mengetahui fakta dan praktik yang terjadi di lapangan,” ujar Yordan di ruang Banggar DPRD Jatim, Senin (29/6/2026).

Selain membahas tahapan pembentukan Perda, mahasiswa juga mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya upaya hukum terhadap rancangan Perda sebelum ditetapkan, termasuk mekanisme gugatan ke Mahkamah Agung (MA) maupun pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana berlaku pada rancangan Undang-Undang.

Menanggapi hal tersebut, Yordan menjelaskan bahwa langkah hukum terhadap rancangan Perda sebelum disahkan dinilai kurang efektif karena substansi regulasi masih dapat berubah selama proses pembahasan berlangsung.

“Kalau dilakukan upaya hukum sebelum Perda selesai dibahas, justru akan memperlama proses dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Naskah Perda itu masih dinamis, ada perbaikan pertama, kedua, hingga ketiga. Nantinya akan membingungkan, naskah mana yang menjadi objek pengujian,” papar Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, anggota Komisi A DPRD Jatim ini mengungkapkan bahwa mahasiswa tersebut juga menggali informasi mengenai mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat melalui DPRD.

“Khususnya apabila aspirasi yang disampaikan berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri menilai, diskusi bersama mahasiswa turut memberikan berbagai masukan yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan proses pembentukan regulasi daerah.

Menurutnya, peningkatan partisipasi masyarakat menjadi salah satu aspek penting yang perlu terus diperkuat.

“Yang pasti bagaimana meningkatkan partisipasi publik dan melibatkan masyarakat lebih banyak lagi dalam proses pembentukan Perd,” ujar Saifudin Zuhri.

Ia menilai peran serta masyarakat harsu terus diperluas supaya regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Peran serta masyarakat harus semakin diperluas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, Saifudin berharap kegiatan audiensi bersama mahasiswa dan civitas akademika dapat memperluas pemahaman praktis mengenai proses legislasi daerah serta memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga legislatif.

“Sekaligus menjadi ruang dialog antara dunia akademik dan lembaga legislatif dalam memperkuat kualitas pembentukan peraturan daerah di Jawa Timur,” pungkas Syaifudin. (KN01)

Related posts

Pokja Judes Bagikan Ratusan Takjil

kornus

Kemenag Tarik Dana Haji Di Perbankan

kornus

Anggota DPRD Jatim Respon Keras Temuan Peredaran Jajanan Mengandung Unsur Babi Berlabel Halal

kornus